Peristiwa Daerah

Nanin Hayani Adam Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Kota Cirebon

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:17 | 43.74k
Proses pelantikan Pj Sekda Kota Cirebon yang Baru, Nanin Hayani Adam.(Foto: Humas Pemkot Cirebon for TIMES Indonesia)
Proses pelantikan Pj Sekda Kota Cirebon yang Baru, Nanin Hayani Adam.(Foto: Humas Pemkot Cirebon for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBONNanin Hayani Adam secara resmi dilantik menjadi Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon (Sekda Kota Cirebon), menggantikan Pj Sekda sebelimnya, Anwar Sanusi.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Balaikota Cirebon, Selasa (2/6/2020).

Dilantiknya Nanin sebagai Pj Sekda Kota Cirebon, merupakan keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena Pemerintah Kota Cirebon masih belum juga mempunyai Sekda definitif. Padahal, open bidding sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Nanin menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Pemrpov Jawa Barat. Dengan dilantik menjadi Pj Sekda Kota Cirebon, maka dia menjalani rangkap dua jabatan.

Menurut Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, dengan adanya Pj Sekda yang baru, maka ada beberapa tugas yang menantinya. Seperti mengembalikan pembangunan di Kota Cirebon, yang sebelumnya sempat lumpuh akibat adanya pandemi Covid-19.

Dalam mengemban tugasnya, lanjutnya, Pj Sekda nantinya akan dibantu oleh 3 orang Asisten Daerah, supaya bisa memudahkannya dalam melaksanakan tugas yang diemban.

"Semoga Pj Sekda yang baru ini bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Cirebon," jelasnya.

Sementara menurut Nanin Hayani selaku Pj Sekda yang baru, dirinya diminta oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar Kota Cirebon bisa dengan segera mempunyai Sekda definitif.

Nanin menjelaskan, Pemerintah Kota Cirebon tidak perlu melaksanakan open bidding lagi, karena sudah dilaksanakan dua kali dan tidak ada yang memenuhi syarat. "Tidak perlu open bidding lagi, cukup langsung uji kompetensi saja," jelasnya.

Nanin Hayani Adam menjelaskan, para pendaftar calon Sekda Kota Cirebon yang memenuhi syarat, akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses uji kompetensi. Setelah mendapat rekomendasi dari KASN, baru bisa melakukan uji kempotensi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES