Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag RI Kembalikan BIPIH ke Pemda
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kemenag RI membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 karena sejumlah alasan, salah satunya pandemi Corona (Covid-19). Pembatalan ibadah haji 2020 ini juga berdampak ke petugas haji daerah, mereka batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.
"Bersamaan dengan terbitnya KMA (keputusan Menteri Agama) ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun ini dinyatakan batal," ujar Menag Fachrul Razi saat konferensi pers melalui akun YouTube, Selasa (2/6/2020).
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) yang telah disetorkan juga akan dikembalikan Kemenag ke masing-masing kepala daerah. Fachrul mengatakan pemerintah daerah dapat kembali mengusulkan nama lain atau nama sama petugas pembimbing haji.
"BIPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan, gubernur dapat kembali mengusulkan. KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) dapat mengusulkan nama lain, atau sama pada penyelenggaraan haji tahun depan," jelasnya.
"Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan haji 1441 Hijirah ini, atau 2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," kata Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan ibadah haji 2020. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |