Peristiwa Daerah

Razia Masker di Pasar Hewan Purbalingga, 10 Orang Terjaring

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:22 | 39.93k
Dandim, Bupati, dan Ketua DPRD Purbalingga saat melakukan razia di Pasar Hewan Purbalingga. (Foto: Pendim Purbalingga for TIMES Indonesia)
Dandim, Bupati, dan Ketua DPRD Purbalingga saat melakukan razia di Pasar Hewan Purbalingga. (Foto: Pendim Purbalingga for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Dandim 0702 Purbalingga yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menggelar razia masker, Senin (1/6/2020).

Bertempat di Pasar Hewan Purbalingga, razia dihadiri  Bupati Purbalingga dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga. Razia untuk ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan menjaga jarak aman perorangan.

Razia-Masker-2.jpg

Dalam razia tersebut terjaring 10 orang, masing-masing 4 orang warga Banyumas, 2 orang warga Kroya, Cilacap, 1 orang warga Pemalang dan selebihnya warga Kabupaten Purbalingga.

Mereka ditangkap, kemudian dibawa ke Gedung Korpri untuk menjalani rapid test dan karantina selama 1 x 24 jam. Ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan,  hukuman karantina sesuai pasal 6 ayat (1) Perbup tersebut.

"Karena dalam pasal 4 ayat (1) juga disebutkan bahwa setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker apabila keluar rumah," tegasnya.

Razia-Masker-3.jpg

Hal senada disampaikan Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Yudhi Novrizal SIP MHan. Ia mengharapkan masyarakat dapat berperilaku disiplin dengan mengenakan masker saat keluar rumah.

"Perbup tersebut dikeluarkan untuk menekan angka persebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," tandas Dandim.

Selanjutnya, menyikapi situasi yang ada terkait persebaran virus Corona, pihaknya mencoba menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada masyarakat. “Mulai dari penggunaan masker, rajin cuci tangan, serta menjaga jarak aman antar orang serta menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Ditambahkan Dandim, Tim Gugus Tugas akan melaksanakan razia wajib penggunaan masker secara terus-menerus.

Pihaknya mengacu kepada aturan pemerintah pusat terkait protokol kesehatan.

"Razia masker akan gencar dilaksanakan di sejumlah pusat keramaian termasuk pasar dan pusat perbelanjaan,” imbuh Dandim terkait razia masker di Purbalingga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES