Aktor Layar Lebar Dwi Sasono Ditetapkan Sebagai Tersangka
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aktor layar lebar, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres narkoba Polres Jakarta Selatan lantaran terbukti sebagai penguna barang terlarang berupa ganja.
Pria kelahiran Surabaya ini mengakui kesalahannya. Namun dia menegaskan bahwa dalam kasus ini dia hanya sebagai korban dari seorang pengedar. Karena itu, seharusnya hukumannya lebih ringan dari seorang pengedar.
"Saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya hanya korban," kata Dwi Sasono di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, suami artis Widi Mulia itu kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Untuk diketahui, Dwi Sasono lahir di Surabaya pada 30 Maret 1980. Dia kemudian menikah dengan Widi Mulia pada 2007.
Di Indonesia Dwi Sasono dikenal sebagai artis layar lebar. Sejumlah film telah dibintanginya di antaranya Dua Garis Biru, 5 Cowok Jagoan, Mendadak Dangdut, dan Mengejar Mas-Mas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |