Ketua KPU Tuban: Pelaksanaan Pilkada Tuban 2020 Gunakan Protokol Kesehatan
TIMESINDONESIA, TUBAN – Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, pelaksaan Pilkada Tuban 2020 akan menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Saat ini belum ada suat resmi dari KPU RI. Namun draf Peraturan KPU atau PKPU sudah ada. Nanti akan ada PKPU pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam (Covid-19)," jelas Fathul, Senin, (01/06/2020).
Disampaikannya, saat ini pihaknya masih menunggu turunnya surat resmi tentang Peraturan KPU atau PKPU terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah wabah Covid-19. Di mana pelaksanaannya nanti akan berpedoman pada pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam.
"Pelaksanaannya nanti istilahnya pakai protokol kesehatan, jadi semua tahapan menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," imbuhnya.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan di seluruh tahapan Pilkada. Mulai dari tahapan pembentukan PPDB, pemutahiran data pemilih, Bimtek, soasialiasasi, pencalonan dan pencoblosan dan lainnya, semuanya harus berpedoman pada protokol kesehatan.
Dijelaskannya, semua tahapan Pilkada tidak ada yang berubah. Hanya mekanisme dan cara pelaksanaan yang terdapat perubahan. Semua menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk didalamnya pelaksanaan kampanye.
Adapun pelaksanaan kampanye saat Pilkada Tuban 2020, juga ada di PKPU dalam kondisi bencana non alam Covid-19. "Di peraturannya nanti akan ada teknis pencalonan gimana, kampanye gimana dengan menyesuaikan bencana non alam," jelas Ketua KPU Tuban ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Tuban |