Peristiwa Nasional

Wali Kota Batu Keluarkan Perwali Status Transisi Darurat 

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:52 | 55.80k
Peta sebaran Covid-19 Minggu (31/5/2020) di Kota Batu. (FOTO: Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu for TIMES Indonesia) 
Peta sebaran Covid-19 Minggu (31/5/2020) di Kota Batu. (FOTO: Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu for TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BATUWali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Batu (perwali) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 dalam status transisi darurat ke pemulihan. 

Dalam perwali tersebut disebutkan bahwa Status Transisi Darurat ke Pemulihan ini akan mulai dilaksanakan terhitung tanggal 30 (tiga puluh) Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020, dan dapat diperpanjang.

Masa transisi menuju New Normal akan dilakukan operasi pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan dimulai tanggal 01Juni 2020 hingga 14 Juni 2020 dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

"Operasi penertiban ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol, Dinkes, Dishub dan BPBD. Selanjutnya dalam rangka komando dan pengendalian telah dibentuk Komandan Satuan Tugas yg dijabat oleh Danrem 083/ Bhaladika Jaya dan Wadansatgas Kapolresta Malang," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, M Chori SSos MSi. 

Peta-sebaran-Covid-19-hari-ini-di-Kota-Batu-2.jpg

Pendisiplinan ini akan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis. Chori menjelaskan bahwa peraturan Wali kota ini dimaksudkan sebagai pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Status Transisi. 

Status Transisi dilaksanakan dengan mempertimbangkan persebaran Covid-19 yang terkontrol dan terkendali dengan dibuktikan tidak adanya  lonjakan kasus baru dalam kurun waktu tertentu. 

Selain itu mempertimbangkan kecukupan sarana dan prasarana kesehatan untuk tes Covid-19 yaag memadai, ketersediaan tempat isolasi/ karantina/ karantina di rumah sakit yang memadai dan kepatuhan masyarakat/ pasien untuk melakukank arantina/ isolasi/ karantina mandiri dan penelusuran ODP dan OTG yang dilakukan secara masif.

Masa Pemulihan dilaksanakan dengan mempertimbangkan tidak adanya kasus baru positif Covid-19 selama pelaksanaan status transisi kesiapan dan kesadaran sektor usaha dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tatanan normal baru. Kesiapan dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tatanan normal baru. 

Selain itu dilihat juga kesiapan dan kesadaran pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan protokol kesehatan dantatanan normal baru dan kesiapan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan secara terintegrasi dan efektif dengan para pemangku kepentingan terkait terhadap pelatsanaan protokol kesehatan dan tatanan normal baru /pemulihan. 

Status Transisi terhitung tanggal 30 (tiga puluh) Mei 2O2O sampai dengan tanggal 8 Agustus 2O2O, dan dapat diperpanjang. Status Transisi meliputi, Masa Persiapan; dan Tahapan Fase.

Dalam perwali yang dikeluarkan Wali Kota Batu tersebut juga disebutkan masa persiapan selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang, meliputi edukasi dan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana penunjang, pembentukan Satuan Tugas pada masing-masing instansi, tempat kerja, dan/atau tempat usaha. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES