Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

New Normal, Ini Protokol Pembukaan Kembali Obyek Wisata di Kabupaten Malang

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:05 | 87.19k
Protokol Pembukaan Kembali Obyek Wisata. (Foto: Instagram Disparbud Kabupaten Malang)
Protokol Pembukaan Kembali Obyek Wisata. (Foto: Instagram Disparbud Kabupaten Malang)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengelola obyek wisata di Kabupaten Malang menyambut baik jelang ditetapkannya New Normal pasca pelaksanaan PSBB Malang Raya. Namun, sebelum obyek wisata dibuka kembali, Disparbud Kabupaten Malang mengeluarkan protokol pembukaan kembali tempat pariwisata melalui Instagram resminya.

Berikut beberapa poin protokol pembukaan kembali tempat pariwisata yang dilansir Disparbud Kabupaten Malang melalui Disbudpar Provinsi Jawa Timur. 

Obyek Wisata

1. Memastikan seluruh area higienis dengan membersihkan dan menyemprotkan cairan disinfektan.
2. Membatasi jumlah pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas.
3. Menyediakan ruang edukasi bagi pengunjung sebelum masuk area wisata.
4. Menyediakan peralatan informasi dan komunikasi cepat.
5. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir lebih banyak.
6. Menyediakan termo Gun di depan pintu obyek wisata.
7. Menyediakan hand sanitizer alkohol
8. Menyediakan face Shield bagi petugas pengelola obyek wisata.
9. Menjaga jarak antrian wisatawan 
10. Membentuk Tim Penanganan Covid-19.
11. Bekerja sama dengan lembaga kesehatan

Bagi Pekerja di Obyek Wisata

1. Pastikan kondisi pekerja dalam keadaan sehat.
2. Pekerja wajib memakai masker.
3. Pengaturan jam kerja tidak terlalu panjang.
4. Mewajibkan mengkonsumsi makanan bergizi dan menjaga pola hidup bersih sehat.
5. Pekerja wajib memahami gejala awal Covid-19.

Ketentuan Bagi Pengunjung Obyek Wisata

1. Membawa surat keterangan sehat bagi wisatawan rombongan berjumlah lebih dari 10 orang.
2. Wajib memakai masker.
3. Mencuci tangan sebelum masuk obyek wisata.
4. Menjaga jarak dan Hindari kerumunan.
5. Melaporkan bila ada gejala Covid-19.
6. Membuang sampah pada tempatnya.
7. Bersedia menerima sanksi apabila melanggar.

Ketentuan untuk Pedagang di Area Wisata 

1. Tempat berjualan tidak gelap dan lembab
2. Memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield
3. Jarak pedagang diatur minimal 1,5 meter antar pedagang
4. Memastikan semua produk bersih, higenis dan tertutup serta meja dan kursi untuk pembeli

Meski sudah merinci poin yang harus dipenuhi untuk membuka kembali obyek wisata, akan tetapi waktu pembukaan obyek wisata di Kabupaten Malang saat New Normal belum ditentukan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES