Indonesia Positif

DPRD Kota Pasuruan Gelar Paripurna Pemberhentian Walikota Setiyono

Minggu, 31 Mei 2020 - 20:51 | 59.40k
Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (29/5/2020). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (29/5/2020). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan H. Ismail M. Hasan memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (29/5/2020). Sidang yang dihadiri oleh Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST ini memutuskan pemberhentian Setiyono dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan.

Pengesahan pemberhentian ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.sus/2019 tanggal 4 Desember 2019, yang menyatakan bahwa Setiyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Paripurna.jpg

Sesuai ketentuan pasal 83 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan atas Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.35-749 Tahun 2020, maka saudara Setiyono secara sah diberhentikan sebagai Wali Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur periode 2016-2021," terang Ismail M. Hasan.

Untuk selanjutnya, Mendagri menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Pasuruan. Dalam sidang ini juga, diusulkan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Pasuruan Menjadi Walikota Pasuruan Sisa Masa Jabatan Tahun 2016 – 2021 Serta Usulan Pemberhentian Saudara Raharto Teno Parasetyo Sebagai Wakil Walikota Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES