Mulai New Normal Pertengahan Juni, Bupati Madiun Keluarkan Dua SE
TIMESINDONESIA, MADIUN – Pertengahan Juni 2020 sejumlah akses publik di Kabupaten Madiun mulai dibuka. Bupati Madiun mengeluarkan dua surat edaran (SE) terkait pelonggaran aktivitas warga selama pandemi Covid-19.
Surat edaran pertama tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah. Kegiatan pembelajaran di rumah diberlakhkan hingga 14 Juni 2020. Selanjutnya siswa dan guru akan memulai aktivitas di sekolah pada 15 Juni 2020.
SE Bupati Madiun tertanggal 29 Mei 2020 tentang jadwal masuk sekolah dan pembukaan tempat wisata dan THM. (FOTO: Humas Pemkab Madiun/TIMES Indonesia)
Ada beberapa hal yang diatur dalam SE terkait dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Yakni, sekolah diminta membuat SOP protokol kesehatan sesuai kondisi sekolah masing-masing serta dibentuk satuan tugas Covid-19 beranggotakan siswa dan guru pembimbing. Tugasnya memberi edukasi tentang Covid-19.
Sekolah juga menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer dan masker untuk siswa yang tidak memakai masker saat ke sekolah. Yang terpenting, siswa diminta melakukan isolasi di rumah selama 14 hari sebelum masuk sekolah. Serta diharapkan membawa surat dari orang tua yang menerangkan siswa tersebut sudah melakukan isolasi mandiri.
Bupati Madiun juga mengeluarkan SE tentang perpanjangan penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan malam di Kabupaten Madiun. Dua tempat yang berpotensi menjadi jujugan warga tersebut boleh dibuka lagi tanggal 14 Juni 2020 nanti. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Madiun |