Peristiwa Nasional

Langgar Perbup Malang Terkait New Normal, Siap-Siap Kerja Sosial Pakai Rompi

Minggu, 31 Mei 2020 - 19:48 | 88.57k
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM saat meninjau Kampung Tangguh. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM saat meninjau Kampung Tangguh. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPerbup Malang yang mengatur tentang New Normal telah selesai dibuat. Dalam Perbup tersebut juga diatur sanksi bagi pelanggarnya.

Sanksi Dalam Perbup Malang Nomor 20 Tahun 2020, disebutkan pada Pasal 38. Ancaman hukumannya, mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan apabila ada perseorangan melanggar Perbup Malang tentang New Normal, maka siap-siap kerja sosial memakai rompi layaknya tahanan.

Tidak hanya itu, masyarakat pelanggar juga akan disitia Kartu Tanda Penduduknya. Perbup Malang terkait New Normal, beredar di Grup WhatsApp, Minggu (31/5/2020).

Sebelumnya, Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM telah menjelaskan sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar New Normal.

"Seperti memakai masker itu aturannya wajib. Apabila tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi. Sedangkan sanksinya adalah protokol kesehatan saja," ujar Sanusi kepada TIMES Indonesia. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk penerapan New Normal juga perlu dilakukan pengawasan. Ini bertujuan supaya masyarakat tidak melanggar aturan.

"Pengawasannya dilakukan oleh TNI-Polri," tuturnya.

Menurutnya, untuk teknis pengawasan diserahkan instansi TNI-Polri dalam hal ini Polres Malang dan Kodim 0818.

"Pengawasannya yang dilakukan seperti Patroli. Bisa saja intensitas patroli semakin ditingkatkan. Satpol PP juga membantu pengawasan seperti ada warga yang tidak memakai masker," ungkapnya.

Menurutnya, melalui Perbup Malang terkait New Normal tersebut, Protokol kesehatan tetap dijalankan dalam rangka mengantisipasi Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES