Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Dua Kabupaten di Maluku Utara Sudah Diijinkan Terapkan New Normal

Minggu, 31 Mei 2020 - 16:33 | 104.23k
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo. (Foto: BNPB Indonesia)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo. (Foto: BNPB Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, TERNATE – Sebanyak 102 daerah di Indonesia yang diberikan kewenangan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menerapkan "new normal" atau kenormalan baru. Dua daerah diantaranya kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara.

"Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," tulis BNBP di akun twitter resminya @BNPB_indonesia, Minggu (31/5/2020).

Ketua BNPB yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengatakan keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Lebih lanjut, Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

"Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota daerah masing-masing," pinta Doni dikutip tweet lanjutannya

Terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Samsuddin A Kadir mengaku kedua kabupaten yang diijinkan menerapkan kenormalan baru hanya dibahas dalam video conference beberapa waktu lalu.

Selain kedua daerah tersebut, Gugus Tugas Covid-19 Malut juga menyampaikan tiga daerah lainnya untuk menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru, yakni Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kepulauan Sula, dan Taliabu.

Data perkembangan kasus di Maluku Utara dipaparkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan analisa, dan akhirnya diputuskan."Iya itu berdasarkan kajian pusat," ujar Samsuddin kepada TIMES Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Samsuddin menegaskan, daerah yang menerapkan New Normal harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Sehinggga upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah tersebut tidak sia-sia.

"Penerapan protokol kesehatan dengan baik," tandasnya

Untuk diketahui, perkembangan kasus Covid-19 di kabupaten Halmahera Timur dengan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) 2 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 4 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 0, terkonfirmasi positif Covid-19 1 orang, Sembuh 0, dan meninggal 0.

Sementara untuk kabupaten Halmahera Tengah, kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) 25 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 0 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1, dan terkonfirmasi positif Covid-19 2 orang, Sembuh 0, dan meninggal 0.

Data tersebut disampaikan juru bicara Covid-19 Maluku Utara dr. Alwia Assagaf dalam keterangan pers pada 30 Mei 2020 sebelum ada ketetapan dari pemerintah tentang penerapan new normal di beberapa daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Maluku

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES