Dandim 0615 Kuningan Konsisten Terapkan Aturan PSBB Jilid III
TIMESINDONESIA, KUNINGAN – Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi Karter Joy Lumi bersama unsur Forkopimda meninjau kegiatan rapid test massal tahap I. Selain itu menerapkan aturan PSBB Jilid III yang sudah berjalan hari ini, Sabtu (30/05/2020) sampai 12 Juni mendatang.
“Sasaran peserta rapid tes masaal tadi, yaitu para pedagang, pengunjung, juru parkir dan petugas pasar lainnya,” ungkap Karter kepada TIMES Indonesia, Sabtu (30/5/2020).
Dia mengatakan, untuk kegiatan rapid tes melalui petugas medis dilakukan di tiga titik pusat perdagangan dan perekonomian diwilayah Kabupaten Kuningan.
“Yaitu kawasan Jalan Siliwangi, Pasar Baru dan Pasar Kepuh. Rapid test massal digelar oleh Dinkes Kuningan dan gugus tugas percepatan penangan an Covid-19 Kuningan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Dia menerangkan, cukup kondusif dan petugas Covid-19 pun tetap melakukan aturan dengan menggunakan alat pelindung diri. Selain itu juga memberitahukan kepada masyarakat mengenai PSBB jilid III.
Pihaknya menegaskan, bahwa pelaksanaan rapid test ini guna percepatan penanganan covd-19 di Kabupaten Kuningan dalam mempersiapkan kondisi masyarakat menjelang akan diterapkannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
"Ini memang merupakan persiapan kebijakan di masa pandemic Covid-19. Kedepam dapat kembali normal," ujar Dandim 0615 Kuningan Karter. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |