Kopi TIMES

Menjaga Sektor Produksi dengan Bantuan Sosial untuk Pelaku Usaha

Minggu, 31 Mei 2020 - 06:06 | 68.81k
Dhimas Satria Yudha, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang.
Dhimas Satria Yudha, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang.

TIMESINDONESIA, MALANG – Pandemi Covid-19 telah berdampak langsung terhadap banyak sektor di Indonesia, seperti pendidikan, pariwisata, kesehatan, dan ekonomi. Berbagai kebijakan pemerintah dilakukan seperti melalui larangan penerbangan dan perjalanan dari dan menuju daerah atau negara yang terjangkit. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tersebarnya Covid-19 saat ini yang berasal dari daerah tertentu. 

Berbagai kebijakan telah disiapkan dan dilakukan oleh pemerintah Indoensia melalui beberapa paket stimulus guna meminimalisir dampak adanya pandemi virus Covid-19 saat ini. Salah satu paket stimulus yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia adalah bertujuan untuk tetap menjaga sektor produksi usaha-usaha dan daya beli masyarakat. Langkah pemerintah Indoensia tidak hanya berhenti sampai disitu saja. 

Terdapat stimulus baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan menjalankan paket bantuan kepada masyarakat terdampak virus Covid-19 melalui Bantuan Tunai Langsung (BLT), bantuan sosial sembako, pengurangan tarif listrik, dan banyak bantuan lagi yang disiapkan oleh pemerintah untuk tetap menjaga kesejahteraan masyarakat Indoensia di tengah pandemi virus kali ini. Bantuan tersebut diharapkan dapat mengembalikan kondisi perekonomian dalam negara.  

Berbagai kebijakan baru disiapkan oleh pemerintah melalui mekanisme moneter dan fiskal dengan memberikan relaksasi kredit dan relaksasi pajak. 

Relaksasi kredit dijalankan melalui pengurangan bunga hingga penundaan pembayaran cicilan. Usai adanya social physical distancing dan PSBB di beberapa wilayah mengakibatkan beberapa usaha-usaha masyarakat mengalami guncangan.

Guncangan tersebut berdampak pada penurunan penjualan mereka yang mengakibatkan kesulitan dalam pemenuhan pembayaran kredit dan bunga atas pinjamannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan. Adanya bantuan ini bertujuan untuk tetap menjaga para pelaku UMKM agar tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kredit mereka apabila dibebankan bunga yang terlalu besar. 

Relaksasi Pajak. Pemerintah memberikan keringanan pajak seperti penanggungan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, penundaan PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, dan mempercepat restitusi PPN dengan batasan hingga Rp 5 Miliar. Harapan besar bagi para pelaku UMKM terdampak tetap dapat menjalankan kegiatan mereka tanpa dibebankan dengan pembayaran pajak yang saat ini kian meningkat. 
 
Kedua bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat terutama pihak pelaku usaha terdampak pandemi virus Covid-19 saat ini. Besar harapan atas bantuan ini bertujuan untuk tetap menjaga usaha-usaha di Indoensia agar tidak terjadi kopals yang terlalu parah. Adanya bantuan-bantuan sosial tersebut dapat bertujuan untuk tetap menjaga tingkat produksi para produsen di UMKM terdampak dan menjaga konsumsi para masyarakatnya. 

Tentunya, adanya pandemi Covid-19 bagi konsumen akan menyebabkan kesulitan dalam proses aktivitas di pasar barang dan jasa karena adanya anjuran dari pemerintah mengenai social physical distancing. Hal ini akan berdampak juga pada produsen dalam menjalankan usahanya. Turunnya tingkat pembelian konsumen terhadap barang-barang akan menyebabkan produksi oleh produsen akan terhambat. Masalah ini disebabkan karena tidak ada pengeluaran dari konsumen, maka tidak ada juga pemasukan dari produsen. Produsen juga mengalami kesulitan dalam pemenuhan bahan baku dan pemasaran akibat adanya PSBB bagi beberapa wilayah.

Berbagai bantuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia. Bantuan secara langsung akan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas bagi para produsen untuk tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 namun dengan mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah. Hal tersebut akan diharapkan untuk mengembalikan kondisi perekonomian di Indoensia. 

***

*)Oleh: Dhimas Satria Yudha, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES