Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Ridwan Kamil Pastikan Kesiapan Adaptasi Kebiasaan Baru Rumah Ibadah di Zona Biru

Sabtu, 30 Mei 2020 - 20:39 | 20.28k
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/5/2020). (Foto: Humas Jabar for TIMES Indonesia)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/5/2020). (Foto: Humas Jabar for TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang New Normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adaptasi Kebiasaan Baru dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB. Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang, Sabtu (30/5/20).

Adapun penetapan AKB dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di Zona Biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks. Diantaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif Covid-19. Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Ridwan meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ucap Kang Emil.

"Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” tandasnya.

Kang Emil mengatakan kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.

“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 Juni 2020 yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” jelasnya.

Menurutnya, Pemprov Jabar merekomendasikan agar penerapan AKB di rumah ibadah dibatasi pada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil. Sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

“Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Kita Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya (musafir),” tutur Kang Emil.

Pemprov Jabar pun merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena mereka adalah kelompok yang sangat rawan tertular virus SARS-CoV-2.

Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei menegaskan, keputusan Pemprov Jabar sejalan dengan fatwa MUI. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan shalat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Di dalam fatwa MUI itu ada wilayah terkendali dan tidak terkendali. Terkendali itu di wilayah-wilayah yang Zona Biru atau Hijau. Dalam fatwa MUI juga itu di zona terkendali boleh dan bisa dilaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” kata Rachmat.

Rachmat juga mengatakan sesuai dengan yang dikatakan Ridwan Kamil, wilayah yang masuk (Zona) Merah, fatwa MUI pun mengatakan haram untuk melaksanakan shalat berjamaah dan wajib untuk sendiri melaksanakannya. Yang jelas, MUI tidak melarang warga ibadah, tapi bagaimana menjaga kesehatannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES