Kopi TIMES

Revitalisasi Nilai Pancasila di Tengah Wabah Corona

Minggu, 31 Mei 2020 - 01:17 | 139.83k
Hj. Umi Salamah, S.Pd., M.Pd, Guru SMK Negeri 3 Kota Batu. 
Hj. Umi Salamah, S.Pd., M.Pd, Guru SMK Negeri 3 Kota Batu. 

TIMESINDONESIA, MALANG – Revitalisasi adalah sebuah upaya untuk mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu. Sedangkan nilai Pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang diserap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan seluruh komponen bangsa Indonesia.

Artinya nilai Pancasila merupakan intisari dari pola pikir (mind-sett), pola sikap dan pola tindakan dari setiap individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), wilayah dan bahasa serta ada-istiadat.

Revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya. Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama halnya menjadikan Pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan. Sejarah telah mencatat dan semua komponen bangsa tidak memungkirinya, bahwa pada periode yang lalu, Pancasila selalu dijadikan alat legitimasi serta dipolitisir untuk meraih serta mempertahankan kekuasaan. 

Revitalisasi tentu suatu upaya sistematis dalam rangka kembali membangun spirit nasionalisme yang selama ini telah mengalami kemunduran, sehingga seluruh persoalan kebangsaan seperti konflik politik, hukum, ekonomi, agama, etnis serta permasalahan dalam apapun bentuknya bisa dengan mudah teratasi, termasuk menghadapi wabah pandemi corona (covid-19). Bangsa Indonesia harus mampu mengatasinya dengan ikhtiar mengubah pola kehidupan dari kehidupan normal menjadi kehidupan “New Normal” setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dengan tetap memperhatikan protocol covid antara lain menjaga kebersihan, selalu bermasker dan memperhatikan physical distancing.

Implementasi revitalisasi nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan baik melalui tataran ide ataupun praksis. Dalam tataran ide, hal yang paling penting dilakukan adalah menjawab sikap alergi masyarakat terhadap Pancasila. Oleh karena itu, memiliki semangat dan sikap bergotong royong serta membudayakan pola musyawarah terutama dalam mengatasi wabah pandemi corona ini, bisa dijadikan sebagai sumber dalam rangka revitalisasi nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, dalam tataran praksis, utamanya menyangkut relasi penyelenggaraan negara dan masyarakat, revitalisasi nilai-nilai Pancasila harus dimulai dengan membangkitkan kegairahan dan optimisme publik.

Misalnya, kepemimpinan nasional harus menegaskan kembali bahwa Negara Republik Indonesia adalah  negara yang besar dan berdaulat yang mampu mengatasi segala persoalan termasuk masalah pandemi. Indonesia adalah negeri yang kebebasan warga negaranya dijamin oleh  konstitusi. Sebagai sebuah bangsa kita harus memiliki sikap saling hormat-menghormati, menghargai segala perbedaan dan secara gotong royong mengatasi seluruh persoalan bangsa.

Secara bertahap, nilai-nilai Pancasila akan benar-benar menginternalisasi dan membumi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya pengaruh kekuatan transnasional dan globalisasi, yang tidak hanya menimbulkan  masalah dis-orientasi dan dis-alokasi sosial, tetapi juga mengakibatkan memudarnya identitas nasional. Globalisasi hakikatnya tidak hanya memiliki nilai positif, sebaliknya justru lebih banyak menimbulkan nilai negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pacasila adalah adalah sumber dari segala sumber hukum. Hukum tidak hanya digunakan sebagai alat kontrol masyarakat (law as social control), melainkan juga sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial.

Inilah yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum yang menurus  kepada penggunaan hukum  sebagai suatu instrumen. Penggunaan hukum secara sadar untuk merubah masyarakat itu dikenal sebagai  social engineering atau lengkapnya social engineering by law. Hukum dapat dipakai sebagai instrumen yang secara sadar digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu (Satjipto Rahardjo). Salah satunya dapat penulis  contohkan adalah Keputusan Presiden terkait dengan penanganan Covid-19.  

Peranan hukum menjadi penting untuk membangun masyarakat, agar menjadi sejahtera. Peranan hukum yang demikian itu berkaitan erat dengan konsep perkembangan masyarakat yang didasarkan pada perencanaan. Perencanaan membuat pilihan-pilihan yang dilakukan secara sadar tentang jalan mana dan cara bagaimana yang akan ditempuh oleh masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuannya.

Termasuk ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bukannya Lock Down dalam penanganan wabah pandemi virus corona di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah telah memilih jalan dalam rangka membangun kehidupan sosial yang lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih terjamin. Diharapkan masyarakat mematuhi kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

***

*)Oleh: Hj. Umi Salamah, S.Pd., M.Pd, Guru SMK Negeri 3 Kota Batu. 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES