Peristiwa Nasional

PSBB Cirebon Tidak Perpanjang, Operasional Toko Tetap Dibatasi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:01 | 16.43k
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Meskipun Pemkab Cirebon tidak memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), namun Pemerintah Kabupaten Cirebon akan tetap memberikan waktu operasional bagi minimarket dan pusat perbelanjaan.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi saat di wawancarai oleh TIMES Indonesia pada, Sabtu (30/5/2020).

"Nantinya minimarket dan tempat perbelanjaan akan dibuka normal tapi diberikan batasan jam operasional," kata Imron.

Selain itu, minimarket dan pusat perbelanjaan harus turut serta memperhatikan terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19. Maka dirinya secara tegas akan menerapkan protokol kesehatan di setiap minimarket dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Minimarket dan pusat perbelanjaan akan dibuka secara normal tapi semua minimarket dan pusat perbelanjaan harus mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Pemberlakuan dari rencana ini disebutnya belum dilakukan sambil menunggu aturan selesai karena terkait dengan jam operasional bagi minimarket dan pusat perbelanjaan belum di atur secara legal.

"Yang penting sesuai dengan arahan Gubernur, harus utamakan protokol kesehatan bagi setiap minimarket dan pusat perbelanjaan," jelasnya.

Untuk lebih lanjut terkait dengan kejelasan pembatasan jam operasional, Imron menuturkan akan dicantumkan dalam aturan selanjutnya mengenai penerapan AKB di Kabupaten Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES