Peristiwa Nasional

PSBB Kuningan, Jam Operasional untuk Toko dan Pasar Diperpanjang

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:43 | 59.12k
Penerapan PSBB di Kuningan (FOTO: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)
Penerapan PSBB di Kuningan (FOTO: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KUNINGANBupati Kuningan Acep Purnama secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (29/05/2020).

Surat Keputusan tersebut bernomor 443/KPTS.330-HUKUM/2020, tentang Perpanjangan Tahap II PSBB secara Proporsional di Kabupaten Kuningan untuk Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.

Penerapan-PSBB-di-Kuningan-2.jpg

Secara teknis, Acep menerangkan bahwa selama PSBB tahap selanjutnya nanti, pemerintah daerah akan sedikit membuka kelonggaran pada beberapa aktivitas warga. Di antaranya, untuk shalat Jumat di masjid,  operasional toko modern, swalayan, pasar tradisional, pedagang makanan dan PKL yang biasa berdagang sore hari.

"Silakan beraktivitas, asal patuh pada aturan protokol kesehatan yang telah kami sosialisasikan," kata Acep, Sabtu (30/05/2020).

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut, kata Acep,  seperti mewajibkan memakai masker pada pelayan dan pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta menyediakan hand sanitizer di tempat yang mudah terlihat dan mudah dijangkau.

"Kami tekankan sekali lagi pada pengelola toko modern, swalayan, PKL, pedagang makanan agar patuhi protokol tersebut. Jika ada pelanggaran, kita akan tutup, " tegas Acep.

Penegasan tersebut, jelas Acep, merupakan wujud komitmen pengelola usaha. Di tengah PSBB ini,  agar tidak memberikan beban berat pengawasan pada petugas dari TNI-Polri yang akan ditempatkan di beberapa toko modern dan swalayan,  juga di pasar tradisional.

Hasil evaluasi, Acep mengatakan ada beberapa kelonggaran yang akan ditoleransi saat pelaksanaan PSBB. Seperti penambahan jam operasi para pedagang dan angkutan umum.

"Untuk toko-toko modern, swalayan, silahkan buka hingga pukul 18:00 WIB, pedagang makanan dan PKL maksimal hingga jam 21:00 WIB,  dan pasar tradisional dari pukul 00:00 sampai 16:00 WIB,  dan angkutan umum dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB,  asal patuh pada protokol tadi," terangnya.

Pihaknya juga memberi intruksi pada seluruh Camat di Kabupaten Kuningan agar menetapkan Perpanjangan Tahap II Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan situasi dan kondisi serta hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Kuningan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES