Indonesia Positif

Ini Cara Peserta Program JKN-KIS Agar Bisa Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Segera

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:10 | 59.24k
ILUSTRASI: Pelayanan BPJS Kesehatan. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Pelayanan BPJS Kesehatan. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – BPJS Kesehatan Cabang Jember senantiasa mempertahankan kualitas pelayanannya kepada peserta Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) meski di masa pandemi Covid-19 atau virus corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana atau yang akrab disapa Anto menerangkan bahwa di masa pandemi, pihaknya memberlakukan kebijakan pelayanan peserta terbatas.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di kantor cabang Jember.

"Namun, juga berlaku di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia," kata Anto, Jember, Jumat (29/5/2020).

Anto menerangkan, yang dimaksud pelayanan peserta terbatas tersebut yakni, terbatas pada peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera (sudah/sedang/akan dirawat) di fasilitas kesehatan dengan terlebih dahulu melalui hasil identifikasi awal oleh petugas atau satpam.

Dalam hal ini, lanjutnya, pelayanan peserta terbatas diberikan dengan dua cara.

Yakni pelayanan tidak langsung dan pelayanan langsung.

Dijelaskan, pelayanan tidak langsung yaitu pelayanan dimana peserta meninggalkan berkas persyaratan yang diperlukan setelah dilakukan verifikasi dan selanjutnya diproses oleh petugas back office pada hari yang sama.

"Pelayanan ini meliputi pengaktifan anak PPU (Pekerja Penerima Upah) yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, update data golongan dan gaji bagi peserta PPU PN (Penyelenggara Penerima Upah Penyelenggara Negara), dan perubahan FKTP TNI/Polri," terangnya.

Sedangkan pelayanan langsung yakni, pelayanam sebagaimana alur pelayanan administrasi kepesertaan yang langsung dilayani oleh petugas frontliner.

Pelayanan ini meliputi: pelayanam administrasi kepesertaan untuk peserta segmen PBI, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data identitas bayi, pendaftaran bayi baru lahir yang kelahirannya tidak di rumah sakit, perubahan segmen kepesertaan, dan perbaikan data ganda.

"Sementara persyaratan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera ini adalah melampirkan fotocopy surat rujukan atau surat kontrol jika membutuhkan pelayanan di rumah sakit," terangnya.

"Dan bagi peserta Program JKN-KIS yang cukup membutuhkan pelayanan di FKTP bisa melampirkan fotocopy surat keterangan sakit atau surat kontrol," tambahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES