Peristiwa Nasional

Perintah Bupati Anas, Biaya Pasien Covid-19 di Banyuwangi Dikembalikan

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:58 | 50.11k
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono. (Foto : Dokumen TIMES Indonesia)
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono. (Foto : Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Begitu mendapat laporan, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas langsung memerintahkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, untuk mengembalikan biaya PDP Covid-19 meninggal dunia asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

"Perintah bapak bupati, pembiayaan pasien dikembalikan," ucap Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono, Sabtu (30/5/2020).

Proses pengembalian dilakukan pada Jumat (29/5/2020) malam, dikomando oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Ir Guntur Priambodo dan dikawal langsung oleh Camat Cluring, Yopi Bayu Irawan.

Selanjutnya, sebagai bentuk pengayoman, uang pengembalian diantar dan diserahkan langsung kepada pihak keluarga pasien. Namun sayang, Camat Cluring, Yopi Bayu Irawan, enggan berkomentar terkait kabar bahagia ini.

Seperti diketahui, kasus pasien Covid-19 terbebani biaya ini menimpa pasien PDP asal Kecamatan Cluring, yang meninggal dunia pada 12 Mei 2020 lalu.

Sebelumnya mendiang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Al Huda, Gambiran, Banyuwangi. Yang merupakan salah satu RS rujukan pasien Covid-19 di Bumi Blambangan.

Pantauan TIMES Indonesia, dalam kuitansi RS Al Huda, No 465566, tertera keterangan uang titipan biaya pemulasaraan jenazah dan ambulans ke Cluring, sebesar Rp 4.981.700. Di bagian kanan bawah terdapat tanda tangan Kaur Keuangan, atas nama Arlin Istidanah SE.

Sebelumnya, pihak Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, menjelaskan bahwa biaya secara mandiri tersebut terjadi lantaran berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020, pada halaman 9, pelayanan Covid-19 yang bisa diklaim harus sesuai dengan standar pelayanan Covid-19.

Dan salah satu syaratnya adalah pasien harus dilakukan pemeriksaan swab. Sedang pada saat pasien dirawat, RS Al Huda belum punya kemampuan melakukan pemeriksaan swab, dan hanya RSUD Blambangan yang bisa.

"Karena standar pelayanan Covid-19 tidak terpenuhi dan setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, hasilnya belum bisa diklaim sehingga harus ditanggung secara pribadi.

Namun, atas kebijakan Bupati Banyuwangi, akhirnya biaya yang telah dikeluarkan pihak keluarga pasien, dikembalikan.

Pengembalian biaya untuk PDP Covid-19 yang meninggal ini juga dibenarkan oleh Humas RS Al Huda, Gambiran Kabupaten Banyuwangi, dr Soegeng Heri P. "Iya benar, biaya dikembalikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES