Ekonomi

Ingin Buka Usaha? Ini 9 Poin Aturan New Normal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:42 | 53.88k
Wali Kota Malang, Sutiaji (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPemkot Malang berencana menerapkan masa transisi New Normal Life, kebijakan untuk berdamai dengan Covid-19 usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya berakhir Sabtu (30/5/2020). Masa transisi yang akan berlaku selama satu pekan, diharapkan mampu membuat dunia usaha bersiap.

Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan masa transisi menuju new normal atau normal baru ini selama tujuh hari persis setelah PSBB Malang Raya berakhir yakni 31 Mei hingga 6 Juni 2020. Aturan masa transisi yang tertuang dalam Perwali ini diambil dari aturan PSBB yang dilonggarkan sebagian. Namun, masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pemkot Malang, telah  membuat Perwali tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Setidaknya, terdapat sembilan poin yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. 

Inilah 9 Aturan Transisi New Normal untuk Dunia Usaha

Pertama, sektor ekonomi diizinkan membuka usahanya secara bertahap. Pembukaan usaha kembali itu juga harus disertai dengan memenuhi syarat protokol kesehatan. Pada masa transisi itu, Pemkot Malang fokus pada persiapan sarana prasarana, penyiapan tempat, SOP, dan manajemen khususnya di dunia usaha.

Kedua, pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, dan hand sanitizer saat usahanya beroperasi. 

Ketiga, tempat usaha wajib melakukan aktivitas pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Sesuai dengan regulasi Kemenkes RI aturan maksimal suhu tubuh. Sekarang sudah bukan lagi 38° celcius, tetapi di angka 37,3° celcius. Misal, bila tamu hotel ada yang bersuhu lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan menginap.

Keempat, sebuah tempat usaha hanya diizinkan diisi oleh 50 persen pengunjung dari total kapasitasnya.

Kelima, pelaku usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usahanya secara terbuka, termasuk mal dan tenant di dalam mal. Misal, sebuah mal yang berkapasitas 1000 orang sudah terisi 500 orang, maka tidak boleh ada yang boleh masuk.

Keenam, jarak antrean bagi pengunjung yang datang harus diatur. Antar pengunjung harus ada jarak minimal satu meter. Aturan ini bukan cuma berlaku di mal tapi juga di pasar tradisional.

Ketujuh, pemakaian masker dimasukkan dalam Standart Operational Procedure (SOP) bagi pegawai dan pengunjung mal, hotel, dan tempat usaha lainnya. Mereka yang tak bermasker tentu dilarang masuk.

Kedelapan, tempat-tempat usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan di atas belum diperkenankan untuk beroperasi.

Kesembilan, Pemkot berhak mengevaluasi dan melakukan penutupan jika ada pelanggaran protokol kesehatan dan terjadi transmisi penularan.

Semua tempat usaha yang ingin beroperasi wajib di era new normal atau normal baru menerapkan 9 poin ini untuk pencegahan Covid-19. Jika terjadi maka pelanggaran saat beroperasi, akan dilakukan evaluasi dan ditutup dalam kurun waktu 14 hari.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES