Peristiwa Nasional

Jelang New Normal, Gubernur Longki Cek Kesiapan Bandara dan Maskapai

Jumat, 29 Mei 2020 - 23:27 | 28.41k
Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat memimpin rapat bersama forkopimda di Kantor Gubernur Sulteng. (FOTO: Humas Pemprov Sulteng for TIMES Indonesia)
Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat memimpin rapat bersama forkopimda di Kantor Gubernur Sulteng. (FOTO: Humas Pemprov Sulteng for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – Menjelang New Normal di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengecek kesiapan bandara dan layanan penerbangan maskapai udara yang akan beroperasi kembali mulai Juni mendatang sebagai upaya pengendalian transportasi.

"Seiring aktivasi layanan penerbangan komersil mulai Juni nanti maka saya meminta pihak bandara memperketat pemeriksaan penumpang untuk mencegah penularan Covid-19," kata Longki saat memimpin rapat bersama Forkopimda pada Jumat, (29/5/2020) di Kantor Gubernur Sulteng.

Gubernur juga meminta supaya pihak terkait mensosialisasi tentang kelengkapan dokumen dan kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum terbang.

Ia juga menyarankan agar pihak maskapai hanya menjual tiket di kantor perwakilan dan menyetop dulu penjualan baik lewat travel maupun online.

Sebaliknya dari perwakilan maskapai, gubernur mendapat informasi bahwa belum semuanya maskapai siap mengudara kembali pada Juni nanti.

Terungkap bahwa baru Garuda Indonesia yang menyatakan siap melayani penumpang komersil per 3 Juni dengan frekuensi penerbangan 4 kali seminggu.

Sedangkan perwakilan Lion Air menyatakan baru akan mulai melakukan penerbangan pada pertengahan Juni. 

Di tempat yang sama, Kepala Bandara Ubaedillah menyatakan sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Dinas Kesehatan.

Menurutnya, proses pemeriksaan penumpang akan melewati beberapa cek poin untuk mengecek keabsahan dokumen dan kesehatan (suhu tubuhnya) dengan melibatkan unsur Dinas Kesehatan, KKP dan TNI/Polri.

"Apabila terdapat kekurangan maka saya pastikan penumpang tersebut batal berangkat," terangnya.

Selain memperlihatkan surat kesehatan bebas Covid-19 penumpang juga diwajibkan membawa hasil rapid test atau swab PCR untuk pembuktian.

Untuk rapid tes sendiri tambah Gubernur Longki, memiliki jangka waktu kadaluarsa 3 hari sedang PCR sampai 7 hari. Sementara bagi penumpang yang tiba dan setelah dicek menunjukkan gejala Covid-19 maka pihak bandara sudah menyiapkan ruang isolasi sebelum yang bersangkutan dijemput otoritas kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Palu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES