Warung dan Kafe Buka, Wali Kota Bontang Minta Tetap Perhatikan Protokol Covid-19
TIMESINDONESIA, BONTANG – Wali Kota Bontang telah mengizinkan tempat umum seperti masjid, warung makan, restoran dan kafe untuk membuka kembali aktivitasnya secara normal sejak hari ini, Jumat 29/05/2020.
Ketentuan tersebut berdasarkan SE Wali Kota Bontang Nomer: 188.65/698/DINKES/2020/ tentang standar adaptasi pelaksanaan perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 di Kota Bontang tertanggal 28/05/2020.
Surat edaran tersebut menyusul hasil rapat koordinasi Wali kota Bontang bersama forkopimda, OPD dan kemenag yang digelar Kamis, 28/05/2020 di pendapa rumah jabatan Wali Kota Bontang.
Khusus dibukanya kembali warung makan, restoran, kafe dan sejenisnya ini, pemerintah kota Bontang tidak menetapkan batas jam kunjung konsumen, bagi pemerintah hal ini tergantung pada kemampuan layaknya jam buka normal.
"Jam buka dipersilakan ke pemilik kafe, resto dan warung makan masing masing," ungkap Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kepada Bontang TIMES, Jumat, 29/05/2020.
Pemberlakuan jam buka normal tersebut bukan tanpa syarat, hal itu dapat dilakukan jika pihak pengelola dapat memenuhi standar protokol Covid-19 yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bontang.
Neni meminta setiap tempat usaha menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, meja, kursi makan diberi jarak 1.5 Meter dan disemprot disinfektan setiap 2-4 jam beroperasi.
"Jangan lupa pakai masker, Jka sudah ada yang siap dengan protokol covid-19 dipersilakan," ungkapnya.
Akan tetapi jika pengelola tempat usaha tersebut belum siap dengan protokol Covid-19 tersebut, Wali Kota Bontang wanita pertama itu meminta untuk menunda pembukaannya hingga tanggal 8 Juni mendatang. "Buka kafe, restoran, warung makan bila siap silakan bila tidak bukanya tanggal 8 Juni ke atas," tegas Neni. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Adhitya Hendra |
Sumber | : Bontang TIMES |