Wali Kota Semarang Akan Tindak Tegas Pelanggar PKM
TIMESINDONESIA, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang terus mengimbau kepada warganya agar mematuhi protokol kesehatan serta Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang saat ini masih berlaku. Imbauan berupa larangan bepergian jauh tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga terus disuarakan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Wali Kota Semarang pun dengan tegas mengimbau warga untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan terkait pencegahan Virus Corona di kota yang dipimpinnya.
Selain mematuhi SOP, orang nomor wahid di Kota Semarang tersebut juga berharap warga yang berada di luar rumah mengikuti anjuran pemerintah.
Meskipun belum ada tindakan hukum jika ada warga yang melanggarnya, namun ia mengungkapkan akan ada sanksi tersendiri.
“Kalau tempat-tempat yang masih buka di luar jam operasional maka sanksi tegasnya akan kami tutup,” ungkap Hendi melalui pesan tertulis pada Jum'at (29/5/2020).
Dia juga mengatakan akan menghukum push-up warga yang ketahuan melanggar. "Sedangkan kalau warga yang bandel sampai hari ini ya akan disuruh push-up” imbuhnya.
Hendi juga menyayangkan ada sejumlah warga yang tidak patuh dan justru marah saat diingatkan oleh petugas satuan wilayah yang berpatroli di tempat umum.
“Sampai tadi malam teman-teman patroli, ditemukan ada warga nongkrong tanpa masker diingatkan malah marah-marah,” ujarnya.
“Saya rasa perlu kesadaran dari masyarakat dan saya harap kita bergerak bersama untuk melawan Covid-19 di Kota Semarang,” pungkas Wali Kota Semarang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Semarang |