Peristiwa Daerah

Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Kena Biaya Pemulasaraan dan Ambulance Rp 4.981.700

Jumat, 29 Mei 2020 - 19:34 | 188.50k
Kwitansi pembayaran biaya pemulasaraan dan ambulance pasien PDP di Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Kwitansi pembayaran biaya pemulasaraan dan ambulance pasien PDP di Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia di Banyuwangi, ternyata masih harus terbebani sejumlah biaya. Diantaranya biaya pemulasaraan dan ambulance yang besaranya dinilai cukup tinggi, yakni Rp 4. 981.700.

Kejadian ini menimpa keluarga pasien PDP asal Kecamatan Cluring, yang meninggal dunia pada 12 Mei 2020 lalu. Sebelumnya mendiang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Al Huda, Gambiran, Banyuwangi. Yang merupakan salah satu RS rujukan pasien Covid-19 di Bumi Blambangan.

Pantauan TIMES Indonesia, dalam kuitansi RS Al Huda, No 465566, tertera keterangan uang titipan biaya pemulasaraan jenazah dan ambulance ke Cluring, sebesar Rp 4. 981.700. Di bagian kanan bawah terdapat tanda tangan Kaur Keuangan, atas nama Arlin Istidanah SE.

Humas RS Al Huda, Gambiran, dr Soegeng Heri P, menolak berkomentar terkait biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien PDP meninggal dunia asal Kecamatan Cluring ini.

Menurutnya, terkait biaya kasus Covid-19, yang berwenang memberi keterangan adalah Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono. Meskipun dalam kuitansi jelas bahwa biaya dipungut oleh pihak RS Al Huda, Gambiran.

“Untuk masalah Covid, silakan langsung hubungi Jubir Covid Banyuwangi nggih. Hanya beliau yang berwenang memberikan keterangan,” katanya, Jumat (29/5/2020).

Yang miris dalam kejadian ini, pihak keluarga mengaku tidak boleh membawa pulang jenazah pasien PDP, sebelum biaya tersebut dilunasi.

Padahal, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), biaya pemulasaraan dan ambulance pada pasien PDP Covid-19 bisa diklaimkan ke pemerintah. Dan Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, juga telah menyiapkan anggaran Rp 78 miliar.

Terkait hal ini, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, Ir Mujiono, juga meminta wartawan untuk menanyakan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Mohon konfirmasi ke Dinas Kesehatan nggih,” katanya.

Kepala Dinkes sekaligus Jubir Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono menjelaskan, bahwa pasien PDP meninggal dunia asal Kecamatan Cluring dirawat di ruang isolasi RS Al Huda, mulai tanggal 7-12 Mei 2020. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020, pada halaman 9, dijelaskan bahwa pelayanan Covid-19 yang bisa diklaim harus sesuai dengan standar pelayanan Covid-19.

“Salah satu syaratnya adalah pasien harus dilakukan pemeriksaan swab. Pada saat itu RS Al Huda belum punya kemampuan melakukan pemeriksaan swab, hanya RSUD Blambangan yang bisa. Karena standar pelayanan Covid-19 tidak terpenuhi dan setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, belum bisa diklaim sehingga harus ditanggung secara pribadi,” ulasnya.

Dia mengakui bahwa pada tanggal 9 Mei 2020, RS Al Huda, Gambiran, telah ditetapkan sebagai salah satu RS rujukan Covid-19. Dan di masa perawatan pasien Covid-19 meninggal itu yakni tanggal 7-12 Mei 2020, pihak RS Al Huda baru melakukan penyiapan dan pelatihan. Termasuk pengambilan swab. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES