Peristiwa Nasional

Jika Tak Siap, RMI-PBNU Minta Pemerintah Tak Paksakan New Normal di Pesantren

Jumat, 29 Mei 2020 - 16:53 | 46.48k
ILUSTRASI: Pendidikan di pondok peesantren (Foto: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Pendidikan di pondok peesantren (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menyambut rencana pemerintah menerapkan pola hidup normal baru (new normal), Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) menyatakan jika kebijakan tersebut tak bisa dipaksakan, terutama di lingkungan pondok pesantren.

Dalam rilis diterima TIMES Indonesia pada Jumat (29/5/2020) yang ditandatangani Ketua H Abdul Ghofarozzin dan Sekretaris Habib Sholeh, RMI-PBNU yang merupakan Asosiasi Pesantren Indonesia memandang bahwa:

  1. Jumlah dan Pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi dan mengkhawatirkan. Persebarannya juga makin meluas. Sementara prasyarat untuk mencegah penularan Covid-19, terutama jaga jarak (social/physical distancing), semakin sulit diwujudkan
  2. Keadaan demikian seharusnya membuat pemerintah tetap waspada dan memastikan aturan seperti PSBB dapat berjalan secara efektif. Namun, justru yang dirasakan adalah pelonggaran terhadap PSBB dan pemerintah akan segera melaksanakan New Normal (Kelaziman Baru). Hal ini sangat berisiko bagi makin luas dan besarnya persebaran Covid-19 termasuk dalam lembaga Pendidikan.
  3. Terhadap Pesantren, pemerintah belum memiliki perhatian dan kebijakan khusus untuk menangani Covid-19. Namun, tiba-tiba pemerintah mendorong agak terlaksana New Normal dalam kehidupan pesantren. Hal demikian tentu saja mengkhawatirkan. Alih-alih untuk menyelamatkan pesantren dari Covid-19, pesantren yang berbasis komunitas dan cenderung komunal justru dapat menjadi klaster baru pandemi Covid-19. Sesuatu yang sepatutnya dihindari.

Untuk itu RMI-PBNU menyatakan bahwa pelaksanaan new normal di pesantren tidak dapat dilakukan jika tidak ada dukungan pemerintah untuk tiga hal berikut :

  1. Kebijakan pemerintah yang konkret dan berpihak sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga pesantren dari resiko penyebaran virus covid 19.
  2. Dukungan fasilitas kesehatan untuk pemenuhan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti rapid test, hand sanitizer, akses pengobatan dan tenaga ahli kesehatan.
  3. Dukungan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi fasilitas pembelajaran online bagi santri yang belum bisa kembali ke pesantren dan biaya pendidikan ( Syahriyah/SPP dan Kitab ) bagi santri yang terdampak secara ekonomi.

Apabila tidak ada kebijakan nyata untuk tiga hal di atas maka RMI-PBNU menyarankan pesantren memperpanjang masa belajar di rumah. RMI-PBNU juga mengimbau agar setiap keputusan yang diambil terkait dengan nasib pesantren, terutama dalam kebijakan new normal,  harus melibatkan kalangan pondok pesantren. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES