Kopi TIMES

Menghargai Hak Anak

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:33 | 60.07k
Prof Dr Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Periode 2009-2017, anggota Mustasyar PW Nahdlatul Ulama (NU) DIY, Pengurus ICMI Pusat, Dewan Pakar Psycho Education Centre (PEC).
Prof Dr Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Periode 2009-2017, anggota Mustasyar PW Nahdlatul Ulama (NU) DIY, Pengurus ICMI Pusat, Dewan Pakar Psycho Education Centre (PEC).

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA"The greatest gift we can give to our children is to raise them in a culture of peace."  -- Louise Diamond

Pada dasarnya secara fitrah setiap anak memiliki hak. Tidak bisa dihindari, hampir di seluruh dunia belakangan ini hak anak secara serius dipengaruhi oleh perjangkitan virus Corona. Covid-19, terbukti menjadi legacy yang sangat merusak. Kondisi ini berimbas terhadap Indeks Hak Anak (Kids Right Indexes). Walaupun Covid-19 cenderung menyerang manusia kelompok usia atas. Hal ini tidak berarti bahwa Covid-19 tidak ada hubungannya dengan kehidupan anak. Karena dalam realitasnya bahwa pandemi yang meluas itu secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi anak dalam memperoleh haknya sebagai insan.

Anak di seluruh dunia memiliki profil yang diwujudkan dalam bentuknya Indeks Hak Anak.  Yang bisa diikuti terbitnya setiap tahun yang dikeluarksn oleh Organisasi Hak Anak Internasional yang didirikan oleh Marc Dullaert. Untuk mengetahui Indeks Hak Anak, ditentukan melalui  5 indikator, yaitu (1) Hak untuk hidup (Right to Life), (2) Hak jaminan Kesehatan (Right to Health), (3) Hak memperoleh pendidikan (Right to Education), (4) Hak memperoleh perlindungan (Right to Protection), dan (5) Lingkungan yang memungkinkan Hak Anak (Enabling Environment for Child Rights).

Penentuan Indeks didasarkan pada seberapa besar  alokasi anggaran yang disiapkan untuk memenuhi hak-hak anak. Terutama yang terkait dengan domain proteksi, kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan konsekuensi ekonomik dari krsisis Corona, bahwa tidak ada perubahan Indeks secara cepat. Krisis ini membalikkan jarum jam terkait dengan kesejahteraan anak. Dengan demikian fokus terhadap hak anak kini lebih banyak diperlukan daripada masa-masa sebelumnya.

David Elliott (2020) menyampaikan hasil survei terhadap lima indikator untuk menentukan Indeks Hak Anak, pada tahun 2020, bahwa dari 182 negara, ada sepuluh negara terbaik yang memberikan respek terhadap hak-hak anak, yaitu

  1. Islandia (0,967)
  2. Swiss (0,937)
  3. Finlandia (0,934)
  4. Swedia (0,915)
  5. Jerman (0,908)
  6. Belanda (0,904)
  7. Slovenia, (0,897)
  8. Thailand (0,893)
  9. Prancis (0,891)
  10. Denmark (0,890)

Hampir semua negara berasal sari Eropa. Justru yang sangat menakjubkan adalah Thailand yang mewakili ASEAN sebagai satu-satunya negara di luar Eropa yang masuk sepuluh besar. Dengan demikian Eropa merupakan tempat surganya anak-anak.

Tetangga kita Thailand ternyata bisa tembus 10 besar. Nah sekarang bagaimana dengan Indonesia. Tidak perlu terkejut, tetapi kita perlu introspeksi, karena posisi Indonesia cukup memprihatinkan. Di antara negara-negara ASEAN, kita juga dapat melihat nomer urutan dunia, di antaranya:

  1. Thailand (8 : 0,893)
  2. Malaysia (34 : 0,828)
  3. Vietnam (57 : 0,786)
  4. Singapura (65 : 0,775)
  5. Brunei Darussalam (70 : 0,772)
  6. Filipina (80 : 0,754)
  7. INDONESIA (110 : 0,677)
  8. Timor-Leste (115 : 0,658)
  9. Kamboja (128 : 0,606)
  10. Myanmar (135 : 0,595)

Melihat posisi Indonesia di antara bangsa-bangsa lain dalam memberikan layanan kepada anak masih jauh dari membanggakan. Indonesia berada pada urutan ke-110 di antara 182 negara dan urutan ke-7 di antara 10 negara di ASEAN. Di antara 5 indikator yang perlu dipenuhi hak anak yang paling baik adalah pendidikan, karena bisa mencapai ranking 78, sebaliknya hak anak yang paling jelek dipenuhi adalah kesehatan. Apalagi ini sedang dalam posisi pandemi. Pemerintah belum mampu tunjukkan kepedulian dan dukungan yang baik terhadap kesehatan. Karena itu perlu ditingkatkan terus layanan kesehatannya. Demikian pula pemenuhan hak pendidikan perlu terus ditingkatan untuk bisa memicu peningkatan kualitas SDM yang memang menjadi program prioritas.

Adakah disadari bahwa sebagai guru dan orang tua secara sinergis bertanggung jawab menjamin hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Meteka tidak bisa membiarkan anak tanpa memenuhi haj-haknya. Memang orang tua dan guru hanya bisa memenuhi hak-hak anak, yang terkait dengan kelima hak itu, namun hanya dua atau tiga hak  anak yang bisa dipenuhi orang tua dan guru. Untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya sangat diperlukan sharing atau dukungan mitra lainnya. Yang jelas bahwa semua hak anak wajib dipenuhi sesuai dengan kemampuan.

Pemenuhan hak anak tidak boleh menjadikan anak manja, melainkan juga harus mampu menjadikan anak mandiri. Selanjutnya perlu juga diupayakan bahwa anak-anak tidak hanya sekedar menikmati haknya, melainkan juga anak-anak wajib belajar bertanggung jawab mandiri dalam menjaga kesehatannya. Mandiri dalam belajar. Mandiri untuk melindungi diri dari berbagai ancaman lingkungan fisik dan sosial. Mandiri untuk hidup di tengah-tengah masyarakat. Mandiri sebagai warga negara dan menjadi warga negara yang baik. Mandiri dalam sebagai Tuhan dengan menunjukkan kesetiannya dalam beragama.

Akhirnya harus diakui bahwa menghargai Hak Anak meripakan kewajiban formal, sekaligus kewaiiban moral orang tua, guru, Pemerintah, dan masyarakat yang diwujudkan secara sinergis. Di tengah menghadapi Convid-19 untuk menghargai Hak Anak juga tidak semakin mudah Namun semakin sulit dan dilematis. Jika anak-anak harus kembali ke sekolah dalam kondisi yang belum bersih dari virus Corona, maka anak-anak bisa terpapar virus. Sebaliknya jika anak-anak tinggal di rumah dalam belajarnya, sedangkan di rumah orang tua belum tentu siap mendampingi belajar anak dan belum dapat dukungan akses jaringan listrik dan internet serta hardware (laptop/gadge/kuota), maka anak-anak akan sulit mengikuti daring. Kondisi ini sangat membutuhkan kebijakan yang komprehensif untuk bisa memenuhi hak anak.

Semoga Pemerintah mampu tunjukkan political will-nya untuk bisa menggenjot pemenuhan hak anak, sehingga posisinya tidak terpuruk.

***

*) Oleh: Prof Dr Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Periode 2009-2017, anggota Mustasyar PW Nahdlatul Ulama (NU) DIY, Pengurus ICMI Pusat, Dewan Pakar Psycho Education Centre (PEC).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES