Ekonomi

Pandemi Covid-19, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali untuk Menggerakkan Ekonomi

Jumat, 29 Mei 2020 - 10:37 | 18.29k
Wali Kota Kediri bersama Kapolresta Kediri pimpin rapat sosialisasi Perwali untuk gerakkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (foto: canda Adisurya/TIMES Indonesia)
Wali Kota Kediri bersama Kapolresta Kediri pimpin rapat sosialisasi Perwali untuk gerakkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (foto: canda Adisurya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Agar kegiatan perekonomian tetap berjalan di tengah situasi pandemi Covid-19, Pemkot Kediri menerbitkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat penanganan wabah virus corona

Sosialisasi tersebut disampaikan Wali Kota Kediri, ` didampingi Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi serta Kepala Disbudparpora merangkap Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar.

Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali ini meliputi pengendalian kegiatan, penindakan dan partisipasi masyarakat. Beberapa poin dalam perwali tersebut di antaranya :

  1. Tempat bioskop, game store, karaoke serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 di daerah; 
  2. Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antar serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB kecuali untuk jenis usaha apotek dan mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran dan cafe.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kediri juga mengimbau, "Pakai masker ke mall, yang tidak pakai dilarang masuk. Lalu physical distancing juga dijaga, dalam hal ini para pelaku usaha. Lalu tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada. Mari kita menyepakati ini, untuk keamanan bersama." 

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersinergi dan sama-sama menjaga. "Jangan berfikirnya profit taking. Tapi kita berfikir bagaimana masyarakat kita bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Kalau kita sama-sama menjaga Insya Allah bisa jalan," ujarnya. 

Sementara itu, Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, ke depan agar bisa disinergikan antara kepentingan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kediri.

"Kegiatan perekonomian di Kota Kediri ini harus tetap berjalan. Namun demikian kesehatan masyarakat Kota Kediri harus tetap menjadi prioritas kita. Mari sama-sama kompak melaksanakan protokol kesehatan. Saya yakin kalau semuanya kompak untuk melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat akan teredukasi dan terbiasa," pungkasnya.

Kegiatan sosialiasi Pemkot Kediri yang ditujukan kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Kediri ini digelar di Ruang Joyoboyo, Kamis (28/5/2020). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Kediri

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES