Peristiwa Daerah

Cegah Arus Balik ke Jakarta, Tim Korlantas Mabes Polri Sidak Jalur Perbatasan Ngawi

Kamis, 28 Mei 2020 - 22:08 | 178.20k
Kakorlantas Polri Brigjenpol Benyamin memantau pemeriksaan dan pengembalian pemudik. (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)
Kakorlantas Polri Brigjenpol Benyamin memantau pemeriksaan dan pengembalian pemudik. (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Tim Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mendadak melakukan kunjungan ke Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Kamis (28/05/2020). Kedatangan tim Korlantas Mabes Polri untuk memantau jalur arteri perbatasan Jawa Timur - Jawa Tengah dan sebagai antisipasi arus balik para pemudik dari wilayah Jawa Timur.

Diprediksi akan terjadi pergeseran arus kendaraan melalui jalur arteri setelah dilakukan penyekatan di jalur tol. Tim Korlantas yang terdiri dari Kabagops Korlantas Polri Brigjen Pol Benyamin, Korlantas Kombes Pol Rudi Antariksawan, dan Kasubdit STNKregident Korlantas Kombes Pol Aan Suhanan.

Kedatangan tim mengecek secara langsung kesiapan anggotanya dalam Operasi Ketupat 2020, sekaligus mencegah pemudik hendak pulang ke Jakarta.

Kakorlantas-Polri-Brigjenpol-Benyamin-b.jpg

"Setiap kendaraan pribadi bernopol luar daerah, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta yang hendak keluar Jawa Timur wajib putar balik, kecuali kendaraan barang, sembako, BBM, dan medis," tegas Kabagops Korlantas Brigjen Pol Benyamin.

Penyekatan kendaraan pemudik yang akan keluar wilayah Jawa Timur di wilayah Ngawi sengaja dimaksimalkan. Sebab, Ngawi merupakan pintu gerbang perbatasan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah baik melalui jalur arteri dan maupun tol.

Kakorlantas mengungkapkan, hingga H+3 Idul Fitri ada 95 ribu kendaraan putar balik. Jumlah itu merupakan hasil penyekatan dari 146 pos pantau mulai dari Jawa Timur hingga Lampung.

Penyekatan dilakukan untuk mencegah arus balik menuju ibu kota. Terlebih saat ini masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Apabila hendak ke Jakarta harus mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), surat perintah tugas instansi maupun tempat istirahat. Serta surat kesehatan hasil rapid test Covid-19," jelas Benyamin.

Menurutnya, tidak ada sanksi bagi pemudik yang nekat mencari celah menerobos penyekatan. Tetapi pemudik akan rugi tenaga, waktu dan biaya. Meskipun lolos di satu pos, mereka terjaring di pos yang lain.

"Kami berharap kepada pemudik untuk menunda terlebih dahulu mudik ke Jakarta hingga masa pandemi Corona usai,” tegas Kabagops Korlantas Polri. 

Sebelum meninggalkan pos perbatasan Ngawi dan melanjutkan kunjungan di pos selanjutnya,  Tim Korlantas Mabes Polri mengimbau petugas tetap menjalankan SOP dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES