Peristiwa Daerah

Polres Bantul Amankan Pelaku Kejahatan Pecah Kaca Mobil

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:57 | 23.45k
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiono menunjukan barang bukti kejahatan. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiono menunjukan barang bukti kejahatan. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan AN 40 Tahun Warga Pucung Kranggan 2 Jogotirto Berbah Sleman. Residivis dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Penangkapan berawal dari laporan korban warga Wijirejo Pandak. Yang melaporkan kehilangan laptop dan HP di dalam mobilnya Sabtu 9 Mei 2020. 

Berdasarkan rekaman CCTV petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku dan meringkus di wilayah Bandungan Semarang Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku memecah kaca mobil korban menggunakan busi. Pengetahuan ini diperolehnya dari informasi di sebuah jejaring media sosial. 

Pada jumpa pers di lobi Bapolres Bantul Kamis (28/5/2020) Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiono menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Imogiri dengan kerugian mencapai Rp 25 Juta. Pelaku sengaja memilih mobil yang tidak dilengkapi alarm sebagai sasarannya. 

"Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan sistim pengamanan kendaraan," jelas Kapolres Bantul.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Pihak Polres Bantul akan terus mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan terdapatnya aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di tempat lain. Akibat perbuatannya pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES