Ekonomi

Pinjaman Online Marak di Instagram, Begini Komentar Kepala OJK Regional 4 Jatim

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:33 | 46.33k
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi. (Foto: Farida Umami/TIMES Indonesia)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi. (Foto: Farida Umami/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur (OJK Regional 4 Jatim), Bambang Mukti Riyadi Kamis (28/5/2020) mengatakan bahwa melakukan pinjaman online melalui fintech p2p lending sah saja dilakukan asal masyarakat waspada dan hati-hati dalam memilih fintech.

Hal tersebut dia sampaikan mengingat maraknya penawaran pinjaman secara online di berbagai platform media sosial di tengah krisis ekonomi saat pandemi Covid-19. Salah satunya di Instagram.

“Pastikan fintech tersebut sudah resmi terdaftar di OJK dan masyarakat harus berhati-hati serta mempertimbangkan keuntungan dan kerugian ketika memilih melakukan pinjaman secara online,” ujar Bambang.

Layanan pinjaman online atau pinjol di fintech p2p lending menggunakan ponsel dan tanpa batas waktu yang ditentukan membuat masyarakat bisa bebas mengakses layanan tersebut kapan dan dimana saja.

Selain aksesnya yang mudah, penyelenggara p2p lending juga memberikan persyaratan kepada para calon nasabahnya tidak ribet. Pada umumnya hanya menggunakan kartu identitas, NPWP, dan rekening bank milik pribadi yang telah berjalan minimum tiga bulan berjalan.

Bambang mengatakan alangkah lebih baik jika masyarakat bisa menimbang besar bunga yang dikeluarkan oleh fintech yang menawarkan pinjaman online dengan perbankan.

“Pastinya masyarakat harus lebih mempertimbangkan antara melakukan pinjaman secara online atau melalui perbankan. Biasanya kalau melakukan pinjaman online meskipun itu mudah tapi kan bunganya sangat besar. Nah hal ini harus dipertimbangkan,” tambah Bambang.

Kepala OJK Regional 4 Jatim tersebut menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat memilih pinjaman online.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES