Peristiwa Daerah

Hari Pertama Jam Malam di Pemalang, Beberapa Pedagang Kena Tegur

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:28 | 52.61k
Salah satu pedagang kena tegur petugas karena masih buka pada saat jam malam. (FOTO: Humas Pemkab Pemalang for TIMES Indonesia)
Salah satu pedagang kena tegur petugas karena masih buka pada saat jam malam. (FOTO: Humas Pemkab Pemalang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Hari pertama pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020) malam, tim pengawas dan penegakan hukum yang dibentuk untuk mendukung penerapan jam malam tersebut, menemukan sejumlah pedagang yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Hal itu diketahui saat tim menyisir di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Kepada pedagang yang masih membuka warungnya, tim memberikan sanksi dengan teguran, yakni peringatan lisan kepada beberapa pedagang warung makan di Jalan Jenderal Soedirman, dekat Pasar Pagi dan beberapa pedagang kaki lima yang masih buka di kawasan Pasar Beji.

Pemberlakuan jam malam ini merupakan salah satu upaya Pemkab dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

Jam malam di Kabupaten Pemalang diawali dengan apel perdana dipimpin Bupati Pemalang Dr H Junaedi SH MM selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang.

Hari Rabu merupakan hari pertama diberlakukannya jam malam di Pemalang. Tim Pengawasan dan Penindakan Hukum diberangkatkan Bupati Pemalang dari Pendopo Kabupaten Pemalang usai memimpin apel perdana pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang.

Bupati selanjutnya bersama anggota Forkopimda Kabupaten Pemalang melepas tim pengawas dan penegakan hukum untuk mengawali pelaksanaan tugas menyisir wilayah Kabupaten Pemalang.

"Jika dalam pelaksanaan tugas tersebut tim menemukan aktivitas masyarakat yang melanggar ketentuan pemberlakuan jam malam, maka tim akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan sanksi yang sudah ditetapkan dalam Perbup No 26 Tahun 2020, yakni mulai peneguran secara lisan hingga pencabutan izin usaha," kata bupati.

Tim Pengawas dan Penegakan Hukum tersebut, dibagi dua, yakni Tim 1 menyisir Alun-alun Pemalang dan dilanjutkan ke Jalan Jenderal Soedirman, Perintis Kemerdekaan, Beji, Kecamatan Taman, kemudian ke Pasar Banjardawa, dan kembali ke Pendopo.

Sedangkan Tim 2, dari Alun-alun Pemalang menuju Jalan A Yani, dilanjutkan ke Jalan Gatot Subroto, Pasar Paduraksa, dan ke arah selatan hingga ke Pasar Bantarbolang.

Tim Pengawasan dan Penindakan Hukum ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personel Kodim 0711, Polres Pemalang, Satpol PP, Dishub, dan Badan Kesbangpol Linmas, serta ormas.

jam malam yang diberlakukan selama 14 hari ini akan memadamkan lampu penerangan di jalan utama dan alun-alun Pemalang pada pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Adhitya Hendra

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES