Kopi TIMES

Jangan Gegabah Hadapi New Normal

Jumat, 29 Mei 2020 - 04:31 | 95.15k
Naufal Aminur Rahman, Dokter Muda FK UNS / Inisiator Solo Lawan Corona.
Naufal Aminur Rahman, Dokter Muda FK UNS / Inisiator Solo Lawan Corona.

TIMESINDONESIA, SOLO – Beberapa hari lalu muncul wacana diterapkannya perilaku hidup normal baru atau lebih dikenal dengan istilah New Normal sebagaimana disampaikan Presiden RI Jokowi pada Jumat, 15 Mei 2020 di Istana Merdeka.

Salah satu hal penting dalam persiapan New Normal adalah adanya relaksasi atau pelonggaran dari imbauan sebelumnya untuk menetap di rumah. Nantinya, masyarakat diperbolehkan beraktivitas kembali di luar rumah dengan protokol khusus seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menerapkan physical distancing.

Bahkan untuk Juni mendatang, pemerintah sudah berancang-ancang melakukan beberapa pembukaan public space seperti pusat perbelanjaan, tempat kebudayaan, dan sarana pendidikan yang dilakukan secara berjenjang.

Tentu hal ini secara otomatis menambah mobilisasi dan interaksi masyarakat, dimana hal tersebut bertolak belakang dengan rekomendasi WHO terkait pembatasan gerak bahkan karantina wilayah untuk menurunkan kurva angka positif Covid-19 secara signifikan.

SYARAT RELAKSASI PEMBATASAN

Berdasarkan keterangan Pakar Epidemiologi yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dr. Pandu Riono, MPH, Ph.D, setidaknya ada 4 syarat wajib yang harus dipenuhi pemerintah sebelum menerapkan kebijakan relaksasi.

Syarat pertama adalah adanya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 secara konsisten selama dua minggu. Penurunan jumlah kasus positif ini juga harus dibersamai dengan penurunan angka lainnya seperti kasus kematian karena Covid-19, penurunan angka PDP, dan penurunan angka ODP. 

Kemudian syarat kedua adalah adanya peningkatan contact tracing atau penelusuran kontak. Penelusuran kontak bertujuan agar kita mampu mendeteksi dengan akurat jumlah orang yang terinfeksi setelah melakukan kontak dekat dengan kasus positif Covid-19, sehingga diharapkan kita mampu mengendalikan pergerakan orang yang berpotensi tertular tadi.

Syarat ketiga yang tidak kalah penting adalah adanya trend kenaikan budaya di masyarakat terkait pemakaian masker saat beraktivitas, rutinitas mencuci tangan sebelum dan setelah berkontak, kedisiplinan menerapkan physical distancing, maupun poin-poin perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) lainnya.  

Terakhir, pemerintah harus mampu menjamin kesiapan sistem dan juga infrastruktur fasilitas kesehatan di semua jenjang. Tentu sangat berbahaya jika kedepan terjadi lonjakan jumlah pasien yang harus dirawat di rumah sakit, namun kapasitas tempat tidur, ruang ICU, dan ventilator tidak mencukupi demand pasien Covid-19. Begitu juga dengan jumlah tenaga kesehatan dan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD).

PENTINGNYA KOLABORASI

Tentu, sebagai pandemi, Covid-19 tidak bisa dihadapi oleh pemerintah sendirian. Harus ada kolaborasi dari berbagai elemen, khususnya pemerintah dan masyarakat. Masyarakat diharapkan mampu mengikuti himbauan dan protokol yang telah disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kesadaran akan pentingnya melakukan hal-hal tersebut harus muncul pada individu masing-masing.

Secara bersamaan, pemerintah juga harus mampu menelurkan kebijakan yang berbasis saintifik dan berpihak pada masyarakat secara umum. Jangan sampai, hanya gara-gara faktor ekonomi yang menguntungkan sebagian orang, pemerintah akhirnya mengorbankan aspek utama yang diserang oleh Covid-19, yaitu kesehatan. 

Terakhir, izinkan saya menutup tulisan ini dengan mengutip amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'

Salam, Indonesia sehat!

***

*)Oleh: Naufal Aminur Rahman, Dokter Muda FK UNS / Inisiator Solo Lawan Corona.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES