Peristiwa Daerah

Perpres Baru, Pemerintah Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:11 | 47.17k
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, saat teleconference. (FOTO: Screenshot/TIMES Indonesia)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, saat teleconference. (FOTO: Screenshot/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terkait penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata via video conference, Kamis (28/5/2020) mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," katanya.

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," tutur Dina.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjutnya, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tambahnya.

Dina juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," ujarnya.

Dina menyampaikan pro kontra soal kebijakan kenaikan iuran dinilai wajar. Ia mengatakan sebagai bentuk kepatuhan (comply) atas amar putusan MA, yang mengharuskan Pemerintah membuat kebijakan dalam kurun waktu paling lambat 90 hari ini.

"Kebijakan pemerintah sudah tepat. Karena ada subsidi pemerintah 132,6 juta jiwa yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Kedua, pada Juli, pemerintah pusat memberikan subsidi iuran. Ketiga adanya relaksasi tunggakan iuran. Cukup bayar paling banyak 6 bulan sampai akhir tahun 2020 ini," ujarnya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah terutama di wilayah Malang Raya mengambil peran penting dan memberikan dukungan penuh. Ia tidak ingin adanya keterlambatan pembayaran iuran yang akhirnya dapat berimbas kepada sektor-sektor penunjang lainnya.

"Kenapa harus daftar JKN-KIS? Karena terbebas biaya kesehatan. Kedua, berbagi dengan masyarakat lain. Ketiga wujud kepatuhan kepada pemerintah," tutup Kepala BPJS Kesehatan Malang ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES