Ekonomi

Pemkab Bantul Bebaskan 4 Pajak Daerah Selama Pandemi Covid-19

Rabu, 27 Mei 2020 - 21:53 | 25.77k
Kepala BKAD Pemkab Bantul Trisna Manurung (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Kepala BKAD Pemkab Bantul Trisna Manurung (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTULPemkab Bantul memberikan pengurangan 100% untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir selama pandemi Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul tertanggal 7 Mei 2020. 

Kepala BKAD Trisna Manurung memastikan Kebijakan yang awalnya hanya akan berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 31 Juli 2020. Menyusul keputusan Pemerintah Propinsi DIY yang memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga sebulan kedepan. 

Ditemui usai menggelar rapat dengan Komisi B DPRD Bantul Rabu (27/5/2020), Trisna Manurung mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk empati terhadap pelaku usaha jasa hotel, restoran, hiburan dan parkir yang terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Walau demikian wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan pendapatannya setiap bulan. 

Kebijakan ini menyebabkan Pemkab Bantul berpotensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 5 Miliar. Angka ini dihitung berdasarkan realisasi pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir pada periode Mei hingga Juli 2019. Walau demikian Trisna memastikan kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah. 

"Masih terdapat pendapatan dari PBB dan BPHTB yang selama ini menjadi penyumbang pendapatan terbesar dari sektor pajak daerah". jelas Trisna Manurung mewakili Pemkab Bantul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES