Peristiwa Daerah

PT KAI Wajibkan Penumpang KLB Dari dan Menuju Jakarta Bawa SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 - 21:33 | 29.13k
Proses pemberangkatan penumpang dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya (Foto : dok KAI untuk TI)
Proses pemberangkatan penumpang dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya (Foto : dok KAI untuk TI)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI. Hal ini ditegaskan oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia)

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni selaku VP Public Relations KAI, Rabu (27/5/2020)

Stasiun-Pasar-Turi-2.jpg

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Stasiun-Pasar-Turi-3.jpg

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni menjelaskan tentang aturan PT KAI perihal SIKM ke Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES