Miliki Sabu, Dua Warga Desa Dongko Ditangkap Polisi
TIMESINDONESIA, PALU – Memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Dua warga Desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli ditangkap anggota Polsek Dampal Selatan.
Kapolsek Dampal Selatan AKP Army Casriyanto mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial I alias M (26) dan I (22). Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita pada Jumat, (22/5/2020).
“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti dari M berupa tiga saset kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,71 gram dan satu buah timbangan digital,” kata Army, Rabu, (26/5/2020).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan I adalah sembilan saset kecil sabu dengan berat bruto 1,94 gram.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyakat. Saat menerima laporan, anggota Polsek Dampal langsung melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya.
Saat ditangkap tersangka M mengakui bahwa barang bukti haram itu dibeli dari I. Mengetahui hal itu, Polisi langsung bergegas menangkap I dan mengamankan barang bukti. Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Tolitoli. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Palu |