Peristiwa Daerah

Miliki Sabu, Dua Warga Desa Dongko Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:40 | 17.22k
Dua Warga Desa Dongko, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu. (Foto: Humas Polres Tolitoli for Times Indonesia)
Dua Warga Desa Dongko, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu. (Foto: Humas Polres Tolitoli for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – Memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Dua warga Desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli ditangkap anggota Polsek Dampal Selatan.

Kapolsek Dampal Selatan AKP Army Casriyanto mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial I alias M (26) dan I (22). Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita pada Jumat, (22/5/2020).

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti dari M berupa tiga saset kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,71 gram dan satu buah timbangan digital,” kata  Army, Rabu, (26/5/2020).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan I adalah sembilan saset kecil sabu dengan berat bruto 1,94 gram.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyakat. Saat  menerima laporan, anggota Polsek Dampal langsung melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya.

Saat ditangkap tersangka M mengakui bahwa barang bukti haram itu dibeli dari I. Mengetahui hal itu, Polisi langsung bergegas menangkap I dan mengamankan barang bukti. Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Tolitoli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Palu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES