Dinas Pariwisata DIY Sebut Tiga Syarat Obyek Wisata Boleh Dibuka
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Rencana Pemda DIY menerapkan konsep new normal atau masa adaptasi pasca pandemi Covid-19 disambut baik oleh Dinas Pariwisata DIY. Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo mengatakan, ada tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola wisata di wilayah DIY yang ingin membuat obyek wisata bagi masyarakat umum.
Pertama, kesiapan destinasi maupun sumber daya manusia serta situasi kondisi perkembangan Covid-19. Kedua, grafik kasus pandemic Covid-19 yang telah melandai atau mengalami penurunan. Kedua, adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.
“Jadi, semua pengelola obyek wisata harus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. Koordinasi penting untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang Singgih. Senin (25/5/2020)
Menurutnya, sejumlah pengelola obyek wisata di Yogyakarta hingga Mei ini memutuskan belum beroperasi. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nah, sambil menunggu masa normal para pengelola diminta membangun berbagai fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, kamar mandi yang memadai, dan mengatur jalan untuk arus lalu lintas pengunjung masuk dan keluar.
“Pemda DIY sudah minta para pengelola obyek wisata untuk berbenah, menyiapkan obyek wisata yang ada guna menyambut kembali kunjungan itu kapan saja,” jelas Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |