Peristiwa Daerah

Pemda DIY Mulai Persiapkan New Normal, Berlaku Juli

Senin, 25 Mei 2020 - 14:11 | 138.74k
Para pengelola obyek wisata Kaki Langit diDesa Mangunan Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta sedang membangun fasilitas cuci tangan bagi wisatawan. (FOTO: Pengelola Kaki Langit for TIMES Indonesia)
Para pengelola obyek wisata Kaki Langit diDesa Mangunan Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta sedang membangun fasilitas cuci tangan bagi wisatawan. (FOTO: Pengelola Kaki Langit for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merespon kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan konsep new normal atau masa adaptasi pasca pandemi Covid-19.

Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada Juli mendatang. Nah, untuk menyukseskan masa normal baru tersebut Yogyakarta mulai menyusun aturan tata cara termasuk sektor pariwisata.

“Dalam standar operasional prosedur (SOP) yang disiapkan, salah satunya mengatur kuota kunjungan wisatawan di sebuah destinasi. Untuk bidang pariwisata, suatu tempat dianalisis misalnya maksimal dikunjungi 100 orang. Maka pengunjung ke-101 baru bisa masuk setelah satu pengunjung lainnya keluar,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (25/5/2020).

Kebijakan penentuan kuota tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat di sebuah destinasi. Hal ini sekaligus untuk mencegah penularan Covid-19. Tak hanya destinasi wisata yang diatur. Berbagai unsur pendukung wisata akan diatur. Seperti, hotel, restoran, mall sampai pasar tradisional juga akan terikat dengan standar pencegahan Corona itu.

Untuk hotel misalnya, pengelola wajib menyediakan sejumlah hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang jumlahnya bakal ditentukan. Namun, akan ada ketentuan yang mengatur berapa idealnya jumlah orang dalam satu kamar. Begitu pula kunjungan di sebuah mal perbelajnaan. Saat berjalan-jalan di mal pengunjung wajib mengenakan masker dan pengelola mal wajib mengawasi ini terutama ketika ada kerumunan.

Sebagai pemangku kebijakan, Pemda DIY akan menerapkan sanksi kepada personil atau pengelola mall bila melanggar aturan. Nah, untuk urusan sanksi terberat protokol Covid-19 adalah akan ditutup sementara.

Menurut Baskoro, Pemda DIY memilih Juli sebagai momentum pemberlakuan new normal setelah menimbang beberapa faktor. Diantaranya, program bantuan sosial kepada masyarakat yang sudah mulai berakhir dan ekonomi mulai berjalan secara bertahap pada bulan Juni.

Pemda DIY berharap, mulai Juli itu masyarakat bisa mulai beraktivitas dan menjalankan roda perekonomiannya dengan standar kesehatan yang diatur demi pencegahan kasus Covid-19 meluas. Mari kita sambut new normal dan taati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES