Gaya Hidup Lebaran 2020

Inilah Teladan Nabi Muhammad SAW saat Ber-Idul Fitri

Minggu, 24 Mei 2020 - 07:00 | 72.85k
Ilustrasi Idul Fitri (Foto: Freepik)
Ilustrasi Idul Fitri (Foto: Freepik)
FOKUS

Lebaran 2020

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sesuai dengan sunnah (ajaran Nabi), pada dasarnya sama saja shalat Id saat Hari Raya Idul Fitri di rumah atau di luar rumah, baik di tanah lapang maupun di masjid.

Melansir dari buku Asy Syariah karya Qomar ZA, Lc selaku Pengasuh Ponpes Darul Atsar, Kedu Temanggung Jawa Tengah dalam ber-Idul Fitri kita bisa meneladani Nabi Muahmmad SAW. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Mandi sebelum melakukan shalat Id.

2. Memakai wewangian.

3. Berhias dengan pakaian yang bagus.

4. Memakan kurma dalam jumlah ganjil: tiga, lima, atau tujuh butir, sebelum melaksanakan shalat Id.

Apabila tidak ada kurma, memakan sesuatu yang manis, seperti madu; sebagaimana yang disarankan sebagian tabiin, seperti Mu’awiyah bin Qurrah dan Ibnu Sirin.

Bahkan, sekalipun hanya meminum seteguk air, sepantasnya tetap dia lakukan, sebagaimana kata Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari (2/447).

5. Bertakbiran sambil menunggu shalat, dengan lafaz,

ا ، ل أركجبةعر ا ، ل أركجبةعر ا ، ل أركجبةعر، لرا إملرهة إمالا ا ، ل وةا ، ل

أركجبةعر، ا ، ل أركجبةعر وةل له الجحةمك ع د

Atau,

ا ، ل أركجبةعر ا ، ل أركجبةعر، لرا إملرهة إمالا ا ، ل وةا ، ل أركجبةعر، ا ، ل

أركجبةعر وةل له الجحةمك ع د

6. Melaksanakan shalat Id pada waktunya.

Waktunya dimulai dari pagi saat matahari mulai meninggi naik dari ufuk sampai keluar

dari waktu dilarangnya shalat saat terbit matahari. Disunnahkan agar shalat Id dilaksanakan pada awal-awal pagi tersebut.

7. Tanpa mengumandangkan azan dan iqamah, termasuk tanpa seruan “ash-Shalatu jami’ah”, menurut pendapat yang lebih kuat.

8. Shalat Id dilaksanakan tetap dua rakaat dengan suara keras atau jahr, dengan niat shalat Id.

9. Tetap disunnahkan menambah takbir tujuh kali setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama, dan lima kali setelah takbir intiqal (takbir saat berdiri) pada rakaat yang kedua, seperti penjelasan ulama di atas.

Dalam hal ini juga ada pendapat yang mengatakan tanpa tambahan takbir. Namun, sebagaimana penjelasan sebelumnya, tata cara shalat Id tidak berubah.

10. Mengangkat tangan pada takbir tambahan menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Adapun Imam Malik berpendapat tidak mengangkat tangan.

11. Bacaan istiftah, menurut asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal dan mayoritas ulama, dibaca setelah takbiratul ihram, lalu takbir tujuh kali.

Adapun pendapat al-Auza’i dan Ahmad dalam riwayat lain dari beliau, istiftah dibaca setelah takbir tujuh kali. Imam Ahmad membolehkan setelah takbir tujuh kali atau sebelumnya. (Masa’il Imam Ahmad riwayat putranya, Abdullah, 132)

Hal ini mungkin karena tidak ada riwayat yang jelas yang menentukan di mana letak istiftah tersebut. (*)

12. Apakah ada bacaan di antara takbir-takbir tersebut?

Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bacaan apa pun di sela-sela takbir.

Tata Cara Shalat Id di Rumah 17 takbir tambahan. Hanya saja, diriwayatkan dari sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud,

بةيكنة ه كلم تةكجبميةتةيكنم حةمك : د ل له عةزا وةجة ا ل، وةثرنةا:ء عةلرى

الِ__

“Di antara tiap dua takbir, adalah pujian dan sanjungan kepada Allah azza wa jalla.” (Riwayat al-Muhamili dalam kitab al-‘Idain. Syaikh al-Albani mengatakan [Irwa’ul Ghalil, 3/115], “Ini sanad yang bagus.”)

Jadi, yang tidak membaca dibolehkan; yang membaca pun dibolehkan.

13. Bacaan surah, tidak diharuskan surah tertentu.

Akan tetapi, sunnahnya ialah pada rakaat pertama membaca surah al-A’la dan pada rakaat kedua surah al-Ghasyiyah; atau pada rakaat pertama membaca surah al-Qamar dan pada rakaat kedua membaca surah Qaf.

14. Memakai Khotbah Jika Berjamaah.

15. Boleh shalat Id sendirian dalam kondisi khusus.

Saat menukilkan pendapat ulama yang membolehkan mengqadha shalat Id seperti yang dikerjakan imam—yaitu pendapat an-Nakha’i, Malik, asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir—Ibnu Qudamah mengatakan,

“... Karena ini adalah qadha bagi sebuah shalat, ia dilakukan sesuai tata caranya, sebagaimana mengqadha shalat-shalat lain. Seseorang diberi pilihan, melakukannya sendirian atau berjamaah.”

Imam Ahmad pun pernah melakukan (shalat Id) sendirian saat beliau bersembunyi. (Masa’il Imam Ahmad riwayat putranya, Abdullah, 130)

16. Musafir disunnahkan tidak shalat Id saat hari raya Idul Fitri. Namun, apabila dia melakukannya, hukumnya sah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES