Bupati Pamekasan Keluarkan Surat Edaran Larangan Takbir Keliling
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Bupati Pamekasan Badrut Tamam keluarkan surat edaran larangan takbir keliling di malam hari Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M. Hal tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Gerbang, Sabtu (23/5/2020).
Sementara larangan takbir keliling tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Pamekasan No:065/96/432.012/2020).
Surat tersebut ditandatangani Bupati Badrut Tamam di Pamekasan, 21 Mei 2020 dengan surat tembusan Dandim 0826/ Kapolres Pamekasan, Kepala Satpol-PP Pamekasan, Kepala Dishub Pamekasan.
"Mohon bantuan saudara menyampaikan kepada seluruh jamaah dan warga di wilayah masing-masing untuk tidak melakukan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki," ungkap Barut Tamam dalam surat edaran tertulisnya.
Bupati Badrut Tamam juga menyarankan menggemakan takbir dapat dilaksanakan di rumah, di masjid/ mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan, serta melalui media elektronik dan media digital lainnya.
"Selebihnya, petugas keamanan baik Satpol-PP, dishub dibantu TNI dan Polri mencegah takbir keliling di setiap perbatasan kota agar tidak masuk ke kota Pamekasan," tandas Bupati Pamekasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Madura |