Peristiwa Nasional Lebaran 2020

Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri 2020 di Rumah

Sabtu, 23 Mei 2020 - 19:27 | 39.24k
Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri. (Foto: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri. (Foto: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)
FOKUS

Lebaran 2020

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut dijelaskan ketentuan hukum dan panduannya. Berikut ini rinciannya.

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang artinya ini adalah salah satu syiar keagamaan

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau tempat lain.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam dengan membaca takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah lainnya.

Ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, dimana salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial.

Maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid,atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan yang homogen, seperti perumahan atau satu kampung yang di sana tidak ada yang terkena Covid-19-19, dan tidak ada keluar masuk orang. Maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri.

2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan shalat Idul Fitri secara berjamaah

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan

c. Tata cara pelaksanaan shalatnya sesuai dengan panduan shalat Idul Fitri secara berjamaah

d. Tidak ada khutbah.

Itu lah tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah atau dalam kondisi pandemi Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES