Peristiwa Nasional

Di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Shalat Id di Rumah Dibolehkan?

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:16 | 25.22k
Ilustrasi seorang pria sedang melakukan shalat (Foto : Candra Wijaya/TIMESINDONESIA)
Ilustrasi seorang pria sedang melakukan shalat (Foto : Candra Wijaya/TIMESINDONESIA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Di tengah wabah pandemi Covid-19, tidak melakukan shalat id di masjid adalah salah satu imbauan pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran angka positif virus corona yang justru terus bertambah dari hari ke hari.

Namun banyak yang belum tahu, apakah shalat Idul Fitri bisa dilakukan dirumah atau tidak. Dilansir dari buku Asy Syariah, shalat id irumah diizinkan jika disertai alasan tertentu sehingga seseorang harus melakukan shalat id dirumah.

Kutipan berikut ini sebagai salah satu contohnya. Dalam kitab al-Inshaf, karya al-Mirdawi (wafat 885 H) disebutkan,

قروكهلعه {وةعيعكذر ع ر ف ي تةركك الج ع ج ع معةة وةالججةمةاعةة

الجمةرمي ع ض} بملرا نمزةاع،، وةعيعكذر ع ر أريكضاا ف ي تةركك هممةا

ل خةوكف ع ح ع دوث الجمةرةضم

"Ucapannya, ‘Dan orang yang sakit diterima alasannya untuk tidak berjamaah dan tidak mengikuti shalat Jumat)’, ini tanpa ada pertentangan pendapat ulama. Diterima juga alasannya untuk tidak menghadiri keduanya disebabkan kekhawatiran terjadinya penyakit." (al-Inshaf, 2/300)

Telah kita ketahui bersama bahwa ulama berbeda pendapat tentang beberapa hukum fikih. Misalnya,

  • Shalat berjamaah di masjid
    Ada ulama yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunnah muakkadah.

     
  • Shalat Id
    Ada ulama yang berpendapat fardu ain dan ada yang berpendapat fardu kifayah.

Bagi orang yang mengikuti pendapat tidak wajib dalam hal shalat berjamaah dan mengikuti pendapat fardu kifayah dalam hal shalat Id, kebijakan pemerintah kita (agar keduanya dilaksanakan di rumah) tidak begitu menjadi problem baginya.

Apabila hal ini terkait dengan shalat Jumat, bagaimana halnya dengan shalat jamaah lima waktu? Tentu lebih boleh untuk tidak dihadiri karena hujan. Dan memang demikian dalam hadits Nabi SAW.

Kalau hujan saja bisa menjadi alasan dalam hal ini, bagaimana halnya dengan alasan yang nyata, yaitu penanggulangan wabah virus yang berbahaya bagi banyak orang? Ingat kembali ucapan al-Mirdawi di atas, "tidak menghadiri keduanya disebabkan kekhawatiran terjadinya penyakit." (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES