Peristiwa Daerah

Pemkab Jember Beri Insentif Pengurangan Pajak Daerah Sampai 100 Persen

Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:05 | 41.95k
Ilustrasi parkir untuk mobil (FOTO: Brilio)
Ilustrasi parkir untuk mobil (FOTO: Brilio)

TIMESINDONESIA, JEMBERPemkab Jember memberikan insentif kepada wajib pajak berupa pengurangan pajak daerah untuk meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan pajak daerah untuk periode keadaan tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember.

Pengurangan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir.

Besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen.

Periodenya selama tiga bulan, yakni mulai bulan Mei hingga Juli.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga mendapatkan pengurangan.

Besarannya mulai 10 hingga 15 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020.

Setelah Agustus tidak ada pengurangan.

Menurut Suyanto, kebijakan tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat pada masa pandemi di Kabupaten Jember .

Sebab, sebelumnya banyak surat masuk ke bupati maupun ke Bapenda meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah.

“Kemudian, bupati mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi corona, karena semua sektor terkena. Dengan adanya SK bupati, ini menjawab surat pengusaha dan masyarakat,” katanya dalam siaran pers yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (23/5/2020).

Suyanto berharap, wabah ini bisa segera berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal.

Sehingga, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kewajiban membayar pajak.

Pajak daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember. Pajak ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Jember memberikan insentif kepada wajib pajak berupa pengurangan pajak daerah untuk meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES