Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Jumlah Pasien Positif Membengkak, Pasar dan Pusat Perbelanjaan di Jember Tutup

Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:27 | 47.88k
Isi surat edaran Pemkab Jember yang ditujukan untuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional saat Pandemi Covid-19. (FOTO: Humas Pemkab Jember for TIMES Indonesia)
Isi surat edaran Pemkab Jember yang ditujukan untuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional saat Pandemi Covid-19. (FOTO: Humas Pemkab Jember for TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, JEMBERPemkab Jember menerbitkan surat edaran yang isinya salah satunya melarang pusat perbelanjaan dan pasar tradisional tutup mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020. Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hingga 22 Mei 2020, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 25 orang. Mereka ini berada di 17 kecamatan atau lebih separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember. Mereka berasal dari 19 desa/kelurahan.

Bahkan dua orang terkonfirmasi positif Covid-19 telah meninggal.

Di samping itu, data pasien dalam pengawasan atau PDP lebih banyak. Jumlahnya mencapai 143 orang.

Dan, masih ada 242 orang orang dalam pantauan atau ODP yang dipantau. Serta ada 1.162 orang dengan risiko atau ODR yang masih dipantau. Mereka ini berada di seluruh desa / kelurahan dan 31 kecamatan di Bumi Pandhalungan.

Sementara orang tanpa gejala atau OTG mencapai 464.

“Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan dan penyebaran virus yang berbahaya itu,” kata Gatot Triyono, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Vovid-19 Kabupaten Jember, Sabtu (23/5/2020).

Fenomena masyarakat itu terlihat di mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

Melihat fenomena itu, lanjut Gatot, Pemerintah Kabupaten Jember mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya risiko penularan corona itu.

Isi lengkap surat edaran Pemkab Jember yang ditujukan untuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, yakni pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19.

Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.

“Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan,” terang Gatot.

Pemkab Jember akan terus melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 dan jumlah pasien positif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES