Peristiwa Nasional

Pengacara Susmartono Sebut Persidangan secara Online Rugikan Terdakwa

Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:54 | 67.48k
Pengacara senior Yogyakarta, Susmartono Ariwibowo SH. (FOTO: Dokumen Susmartono for TIMES Indonesia)
Pengacara senior Yogyakarta, Susmartono Ariwibowo SH. (FOTO: Dokumen Susmartono for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pengacara senior Yogyakarta, Susmartono Ariwibowo SH mengatakan, proses persidangan kasus pidana yang dilakukan secara online selama masa pandemi Covid-19 merugikan para pengacara dan terdakwa.

Alasannya, para pengacara tidak dapat memberikan advokasi secara maksimal lantaran sidang tidak dilakukan tatap muka. Apalagi, proses penegakannya secara online tidak diatur dalam KUHP.

“Karena kita tidak akan ketemu dengan terdakwa atau klien kita secara langsung. Jadi, saat ini sidang melalui online, ini yang membuat menjadi sangat susah dan tidak bisa mengaktualisasi idealisme diri kita sebagai seorang pengacara,” kata Susmartono kepada TIMES Indonesia.

Karena itu, Susmartono berpendapat, tanpa adanya KUHP dalam kasus pidana yang ditemui hingga saat ini cukup kesulitan dan tidak maksimal dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Terakhir ini saya menyelesaikan dua kasus pidana, masalah narkoba dan obat-obatan terlarang. Kedua kasus itu sidangnya diselesaikan secara online semua,” jelasnya.

Namun, untuk permasalahan perdata, ia menambahkan, berbeda dalam menangani kasus pidana. Untuk kasus perdata masih bisa diselesaikan dengan cara bertemu meskipun dari Mahkamah Agung memberikan fasilitas yang bernama E-Court atau menggugat via online.

“Fasilitas tersebut disediakan oleh Mahkamah Agung, jadi kita tidak perlu bertemu secara langsung baik dari pihak lawan maupun pihak hakim dan cukup dari rumah saja dengan mengirimkan gugatan dan jawaban,” terang Susmartono.

Dalam menanggapi situasi akhir-akhir ini, Susmartono memberikan pandangan jika PSBB tidak perlu direalisasikan khususnya di kota Yogyakarta. Baginya, Yogyakarta merupakan kota wisata dan pendidikan.

“Kalau PSBB diterapkan di Yogyakarta, saya kasihan dan prihatin dengan masyarakat yang bekerja di bidang tersebut. Pandemi ini saja sudah kesulitan apalagi dengan adanya PSBB,” ungkapnya.

Menurutnya, Gubernur DIY sebenarnya sudah sangat arif serta bijaksana dalam menyelesaikan persoalan Covid-19 ini. Tetapi karena banyaknya masyarakat dari zona merah yang masuk ke kota Yogyakarta, peningkatan virus ini pun akhirnya tidak terkendali.

“Apalagi ada wacana transportasi udara, laut dan darat yang akan di buka dan kota Yogyakarta tidak pernah melarang masyarakat untuk datang sehingga hal ini yang mengakibatkan peningkatan Covid-19 di Yogyakarta,” ujarnya.

Susmartono pun berpesan tidak bisa secara terus menerus untuk mengikuti kebijakan PSBB dari pemerintah pusat maupun daerah. Pihaknya juga mengaku prihatin dengan kebijakan tersebut karena banyaknya pengangguran di Indonesia.

“Seperti kata pak Jokowi, berdamailah dengan Covid-19 dan kita sudah mendekati new era. Artinya, era yang baru untuk kita hadapi secara bersama-sama,” pungkas Pengacara senior Yogyakarta, Susmartono Ariwibowo SH yang mengeluhkan sidang secara online dan merugikan para terdakwa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES