Pemkab Mojokerto Minta 13 Desa Berstatus Zona Merah Tak Laksanakan Sholat Id
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Demi menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemkab Mojokerto meminta setidaknya 13 desa yang berstatus zona merah tidak melakukan sholat Id saat Idul Fitri 2020 di lapangan, masjid atau musala. Dan sebaiknya melakukan sholat Id di rumah masing-masing.
Desa tersebut yakni Desa Betro, Beratkulon dan Mojowono di Kecamatan Kemlagi. Desa Canggu dan Bendung di Kecamatan Jetis. Desa Jampirogo di Kecamatan Sooko. Desa Branyung di Kecamatan Puri.
Selain itu, Desa Sadar Tengah di Kecamatan Mojoanyar. Desa Sumbertebu di Kecamatan Bangsal. Desa Leminggir di Kecamatan Mojosari. Desa Jiyu di Kecamatan Kurorejo. Desa Warugunung di Kecamatan Pacet. Dan terakhir yakni Desa Kembangsri di Kecamatan Ngoro.
Dan bagi desa selain yang berstatus zona merah, jika terpaksa tetap melakukan sholat Id, dihimbau dengan sangat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, hari raya Idul Fitri 2020 sudah ditetapkan pada hari Minggu tanggal 24 Mei nanti. Hal itu dilakukan secara bersamaan antara ormas Muhammadiyah dan juga Nahdlatul Ulama (NU). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Mojokerto |