Peristiwa Nasional

Zakat Fitrah bagi Bayi Belum Lahir, Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 23 Mei 2020 - 07:34 | 98.60k
Ilustrasi Zakat Fitrah (FOTO: kitabisa)
Ilustrasi Zakat Fitrah (FOTO: kitabisa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAZakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di seluruh dunia tanpa terkecuali. Lalu, bagi bayi yang sudah bernyawa namun masih berada dalam kandungan, wajibkah mengeluarkan zakat ? Simak ulasan berikut.

Bagi orang tua yang memiliki bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan dan sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri, maka hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengeluarkan zakatnya.

"Apabila lahirnya masih di bulan Ramadhan dan dalam keadaan hidup maka hukumnya wajib. Selama si bayi lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Banyuwangi, Gus Sholehudin.

Meski demikian, sebagian ulama juga memiliki pandangan tersendiri. Yakni bagi bayi yang lahir di hari lebaran, orang tuanya juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan?

Menurut Gus Sholehudin ini, bayi yang masih terkandung dalam rahim seorang ibu maka hukumnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ini karena, meski bayi tersebut sudah bernyawa namun bayi dalam kandungan masih belum memiliki kepastian hidup saat dilahirkan.

Hal tersebut juga tersirat dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah atau kumpulan fatwa madzhab Hanafi yang berbunyi sebagai berikut.

وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ

"Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj." (Fatawa Hindiyah, 5/166).

Meskipun demikian, bagi orang tua yang ingin mengeluarkan zakat bagi calon anak yang akan lahir masih diperbolehkan. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa disebut sebagai zakat fitrah, namun lebih ke arah sedekah.

"Itu boleh saja bagi orang tua mengeluarkannya, namun perlu diingat itu bukanlah zakat. Tapi lebih tepat disebut sebagai sedekah saja," kata Gus Sholeh kepada TIMES Indonesia.

Jadi bagi orang tua muslim yang memiliki bayi lahir di bulan Ramadhan ini hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah. Jangan takut bagi ibu hamil yang hendak menunaikan ini sebagai sedekah, tentunya tidak jadi masalah dan justru akan mendatangkan pahala dengan harapan diberikan keselamatan dan kelancaran selama proses melahirkan nanti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES