Peristiwa Nasional

Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat?

Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:39 | 52.26k
Ilustrasi Zakat Fitrah (FOTO: zakat.or.id)
Ilustrasi Zakat Fitrah (FOTO: zakat.or.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTAZakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan".

Zakat bisa diberikan kepada siapa saja dari mereka. Bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya). Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi zakat) dari tiap golongan di atas. Kecuali amil atau petugas zakat (amil boleh hanya seorang).

Ada juga 5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Mutalib; (e) orang non muslim.

Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat, tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka (keluarga yang nafkahnya ditanggung muzakki), meski dengan alasan fakir miskin.

Hadits-Ibnu-Abbas.jpg

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES