Peristiwa Nasional Lebaran 2020

Inilah Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19

Sabtu, 23 Mei 2020 - 22:23 | 40.44k
Ilustrasi shalat Idul Fitri. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi shalat Idul Fitri. (Foto: Shutterstock)
FOKUS

Lebaran 2020

TIMESINDONESIA, MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Devisi Edukasi dan Pencerahan Satgas Covid-19 MUI mengeluarkan buku panduan praktis shalat dan khotbah Idul Fitri saat wabah Covid-19. Buku ini ditujukan agar masyarakat di kasawan Covid-19 bisa melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai protokol kesehatan. 

Ketua Satgas Covid-19 MUI, KH Zaitun Rasmin, menyampaikan masyarakat bisa merayakan kemenangan Idul Fitri karena telah lulus melatih diri di bulan Ramadhan 1441 H. Meskipun suasananya sangat berbeda dan khas, namun tetap mendapat keutamaan Ramadhan.

“Sebab umat Islam tak melakukan banyak ibadah di masjid karena udzur syar’i sehingga amal kebaikannya tetap dicatat oleh Allah SWT sebagaimana ibadah-ibadah yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” tulis dia dalam sambutannya.

Berikut adalah ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19:

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.

Demikian ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang ditentukan Satgas Covid-19 MUI. Masyarakat diharapkan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 untuk menjaga keselamata  bersama di tengah pandemi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES