Peristiwa Nasional

10.107 WBP Jatim Dapat Remisi Idul Fitri, 57 Orang Langsung Bebas

Jumat, 22 Mei 2020 - 20:24 | 13.23k
Kepala Kantor Wilaya Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, Jumat (21/5/2020). (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kepala Kantor Wilaya Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, Jumat (21/5/2020). (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menjelang Hari raya Idul Fitri sebanyak 10.107 WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) di wilayah Jawa Timur aka mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Melalui siaran pers, ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah WBP di Jatim adalah 25.183 WBP (berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada 22 Mei 2020).

Pada momen idul fitri kali ini, pihaknya telah mengusulkan 11.530 WBP untuk mendapatkan remisi khusus. Namun hingga kini, Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi.

“Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami,” ujar Krismono.

Karena bersifat khusus, Krismono menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan remisi idul fitri hanya WBP yang beragama Islam. Syarat lainnya adalah memenuhi syarat yang ditentukan

Sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama 2 bulan,” ujar Krismono.

Remisi ini semakin berarti bagi 57 WBP yang ternyata dinyatakan akan langsung bebas di hari yang fitri. Krismono menegaskan bahwa seluruh usulan dilakukan secara online, sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem.

Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. “Ini bentuk komitmen kami, silahkan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas,” lanjutnya.

Krismono juga menekankan bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas/rutan berjalan dengan baik. Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Selain remisi Idul Fitri, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020. Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES